Polres Sergai

Cekcok, Pria di Sei Bamban Kritis Dibacoki Adik Kandungnya

Seorang pria bernama Herinner Ritonga (59) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah akibat dibacoki adik kandungnya

Istimewa
Seorang pria bernama Herinner Ritonga (59) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah akibat dibacoki adik kandungnya berinisial WR. 

Cekcok, Pria di Sei Bamban Kritis Dibacoki Adik Kandungnya

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Seorang pria bernama Herinner Ritonga (59) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah akibat dibacoki adik kandungnya berinisial WR.

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik saat ini, pelaku WR sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Terduga pelaku saat ini telah diamankan," katanya, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut Idham mengatakan, peristiwa ini terjadi pada, Senin (11/9/223) kemarin, di Dusun VIII Jatian Desa Bakar Batu, Kecamatan Sei Bamban tempat pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.

Berdasarkan keterangan istri korban, Saur Rohani Sibarani (59) dan saksi-saksi di lokasi kejadian, jelas Idham, peristiwa tersebut berawal dari percekcokan yang terjadi di antara saudara kandung tersebut yang berlanjut dengan perkelahian.

Namun tiba-tiba, pelaku mencabut parang yang sebelumnya terselip di pinggangnya dan kemudian mengayunkannya berulang kali ke tubuh korban.

Melihat suaminya berlumuran darah, pelapor yang saat itu sedang masak di dalam rumah, segera berlari keluar dan berteriak minta tolong kepada tetangga.

"Mendengar itu, para tetangga segera berdatangan ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu, setelah mendapat laporan kejadian, tutur Idham, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus  segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memboyong tersangka ke Polsek Firdaus untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat peristiwa tersebut, bebernya, korban menderita luka robek pada tangan kiri, dada kiri dan bahu kiri sehingga harus menjalani perawatan di RSU Melati Desa Pon.

"Melalui kejadian ini, kepada warga diimbau untuk menghubungi call center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved