Perampok Nasabah Bank

Polisi Ringkus Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi, Pernah Beraksi di Luar Negeri

Keempat pelaku yakni berinisial, US, UM, RM dan RT, para pelaku merupakan warga Palembang. Kelompok sindikat ini, diketuai oleh RT.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi mengamankan empat orang sindikat perampok uang milik nasabah Bank.

Keempat pelaku yakni berinisial, US, UM, RM dan RT, para pelaku merupakan warga Palembang. Kelompok sindikat ini, diketuai oleh RT.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, para pelaku ini telah bersaksi diberbagai provinsi di Indonesia.

Mulai dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Utara.

"Kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2015 dan salah satu atau Kapten atau Ketuanya, telah melakukan sejak tahun 2010," kata Sumaryono kepada Tribun-medan, Selasa (12/9/2023).

Dikatakannya, pada tahun 2010 pelaku RT yang merupakan ketua kelompok ini pernah beraksi di Malaysia.

Namun, ketika itu RT lolos dari pengejaran Polisi di negara Jiran itu dan kembali ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, RT mengajak ketiga pelaku lainnya untuk melakukan aksi perampokan uang nasabah Bank.

"Salah satu pelaku (RT) juga pernah melakukan di luar negeri yaitu di negara Malaysia,"sebutnya.

Dikatakannya, adapun modus dari sindikat ini yakni berangkat dari Palembang menggunakan dua sepeda motor dan menjelajah dari pulau Jawa hingga ke pulau Sumatra.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan pecahan busi dan dilemparkannya ke mobil para nasabah yang membawa uang dari bank.

"Masing-masing memiliki peran yang berbeda beda, RT sebagai ketua adalah yang melihat calon korban di Bank," ucapnya.

"Kemudian ketiga pelaku lagi mengikuti dan mengintai korban, ketika korban lengah maka dilakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang," sambungnya.

Lanjut, Sumaryono, aksi para pelaku ini berakhir, setelah keempatnya beraksi di kawasan Tapanuli dan Deliserdang, pada bulan 2023 silam.

Setelah menerima laporan, dari para korban polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

"Hasilnya mereka bagi-bagi, setelah di potong untuk uang operasional," bebernya.

Disampaikan Sumaryono, atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved