Sidang Tuntutan Achiruddin

Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online

Sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, akan memasukkan hal tersebut ke dalam hal memberatkan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan (kiri) bersama Rahmi Shafrina (kanan) mendengarkan pertanyaan Hakim Ketua Oloan Silalahi saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi (tengah) mengecek berkas saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_SIDANG-ONLINE_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Pengawal Terdakwa Achiruddin Hasibuan yang diwakili oleh Charles Simanjuntak (kiri) berinterakasi secara online dengan menggunakan aplikasi zoom saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi mengecek berkas saat persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina memberikan keterangan pers setelah persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online - 13092023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (kiri) memberikan keterangan pers setelah persidangan penganiayaan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (13/9). Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, dalam persidangan yang beragenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/9/2023), Achiruddin Hasibuan menolak hadir secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penolakan itu sempat Majelis hakim kebingunan untuk menentukan sikap, hingga akhirnya sidang tuntutan tersebut pun ditunda.

Menyikapi hal tersebut, JPU Rahmi Shafrina menyebutkan, terdakwa sudah tidak dibutuhkan lagi kehadirannya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

"Bahwa beliau juga bersikap bentak-bentak, arogan, dan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah dengan tim kami memutuskan agar persidangannya secara online," kata Rahmi saat ditemui seusai persidangan, Rabu (13/9/2023).

"Karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi dan keterangan terdakwa, kan hanya membaca tuntutan, dimana tuntutan kami kan akan dijawab dengan pledoi oleh Penasihat Hukumnya," lanjutnya.

Menurut Jaksa, sidang online tersebut telah diajukan kepada hakim dan mendapat ketetapan untuk digelar secara virtual.

"Kita sudah ajukan, dan sesuai dengan ketetapan hakim sidang online, dan kita sudah koordinasikan untuk zoom di Rutan Tanjung Gusta, namun setelah disampaikan zoom dia tidak mau hadir sebagaimana disampaikan pengawal tahanan dari Kejari Medan," ucap Jaksa.

Kini, tim JPU tinggal menunggu keputusan majelis hakim untuk menetapkan sidang secara online atau offline.

"Kita kembalikan lagi kepada hakim Bagaimana putusannya untuk sidang berikutnya, apakah nanti akan diputuskan online atau offline," ujarnya.

Untuk hasil keputusan tersebut, lanjut Rahmi, pihaknya akan berkomunikasi dalam waktu dekat kepada Panitera.

"Menunggu hasilnya nanti kita komunikasikan lagi kepada Panitera," ucap JPU.

Menilai sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, pihaknya akan memasukkan sebagai catatan dan hal tersebut akan menjadi hal memberatkan.

"Masuk lah (hal memberatkan)," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada hari ini, Achiruddin Hasibuan dijadwalkan menjalani sidang dalam agenda pembacaan nota tuntutan di PN Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved