Sidang Tuntutan Achiruddin
Berita Foto: Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan, Achiruddin Tolak Sidang Online
Sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, akan memasukkan hal tersebut ke dalam hal memberatkan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penolakan Achiruddin Hasibuan menghadiri sidang secara online akan dijadikan sebagai catatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, dalam persidangan yang beragenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/9/2023), Achiruddin Hasibuan menolak hadir secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penolakan itu sempat Majelis hakim kebingunan untuk menentukan sikap, hingga akhirnya sidang tuntutan tersebut pun ditunda.
Menyikapi hal tersebut, JPU Rahmi Shafrina menyebutkan, terdakwa sudah tidak dibutuhkan lagi kehadirannya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.
"Bahwa beliau juga bersikap bentak-bentak, arogan, dan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah dengan tim kami memutuskan agar persidangannya secara online," kata Rahmi saat ditemui seusai persidangan, Rabu (13/9/2023).
"Karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi dan keterangan terdakwa, kan hanya membaca tuntutan, dimana tuntutan kami kan akan dijawab dengan pledoi oleh Penasihat Hukumnya," lanjutnya.
Menurut Jaksa, sidang online tersebut telah diajukan kepada hakim dan mendapat ketetapan untuk digelar secara virtual.
"Kita sudah ajukan, dan sesuai dengan ketetapan hakim sidang online, dan kita sudah koordinasikan untuk zoom di Rutan Tanjung Gusta, namun setelah disampaikan zoom dia tidak mau hadir sebagaimana disampaikan pengawal tahanan dari Kejari Medan," ucap Jaksa.
Kini, tim JPU tinggal menunggu keputusan majelis hakim untuk menetapkan sidang secara online atau offline.
"Kita kembalikan lagi kepada hakim Bagaimana putusannya untuk sidang berikutnya, apakah nanti akan diputuskan online atau offline," ujarnya.
Untuk hasil keputusan tersebut, lanjut Rahmi, pihaknya akan berkomunikasi dalam waktu dekat kepada Panitera.
"Menunggu hasilnya nanti kita komunikasikan lagi kepada Panitera," ucap JPU.
Menilai sikap Achiruddin yang menolak hadir dalam persidangan secara online, Jaksa Rahmi menyebutkan, pihaknya akan memasukkan sebagai catatan dan hal tersebut akan menjadi hal memberatkan.
"Masuk lah (hal memberatkan)," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada hari ini, Achiruddin Hasibuan dijadwalkan menjalani sidang dalam agenda pembacaan nota tuntutan di PN Medan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
Kota Medan
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan Tolak Sidang Online
JPU
Jaksa Penuntut Umum
Rahmi Shafrina
Randi H Tambunan
Oloan Silalahi
Achiruddin Hasibuan
Cakra IV PN Medan
Pengadilan Negeri Medan
Charles Simanjuntak
sidang penganiayaan
Pembacaan Nota Tuntutan
Rutan Tanjung Gusta
AKBP Achiruddin Hasibuan
Eks Kabag Ops Dit Narkoba Polda Sumut
| Penasihat Hukum Sebut Bukan Tindakan Perlawanan Achiruddin Hasibuan Tolak Hadiri Sidang Online |
|
|---|
| Achiruddin Hasibuan Tolak Sidang Online, Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan |
|
|---|
| Terdakwa Tolak Sidang Online, Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan Kembali Ditunda |
|
|---|
| Achiruddin Tolak Hadiri Sidang Online, Jaksa Sebut Sikap Tersebut Masuk dalam Hal Memberatkan |
|
|---|
| Achiruddin Hasibuan Tolak Hadiri Sidang Online, Penasihat Hukum Sebut Bukan Tindakan Perlawanan |
|
|---|






Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.