Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Pesta Sabu, HSL dan Pasangan Wanitanya Diamankan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
dua orang pelaku berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan bersama seorang perempuan.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Untuk menekan angka peredaran Narkoba yang terus meningkat, Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan terus memberantas narkoba.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Kompol Lindung Sihaloho mengatakan, upaya pemberantasan narkoba kali ini dilakukan di Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dalam operasi ini Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan bersama seorang perempuan berinisial CA (27) Warga Stn Batang Ari Harahap gang HO Sibarani.
Kedua pelaku dibekuk di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Minggu 03 September 2023 pukul 19.00 WIB.
Kata Kompol Lndung, pelaku berinisial HSL bersama teman wanitanya hendak melakukan transaksi Narkoba di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang dengan seseorang berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi itu kemudian Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH memerintahkan personil melakukan penyelidikan, kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke TKP.
Dari kejauhan lanjut Sihaloho, petugas melihat sorang pria yang mencurigakan yang masuk kedalam mobil Toyota Avanza yang terparkir di pinggir jalan Sisingamangaraja saat mendekatinya ternyata Pria tersebut tidak sendirian didalam mobil melainkan bersama seorang teman wanitanya berinisial CA saat itu juga keduanya langsung ditangkap Pungkas Kasihumas.
Selanjutnya kata Kasihumas petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I jenis extasy yang berada di Box Mobil Pelaku HSL.
Kemudian tersangka kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.
Kini kedua pelaku sudah diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dengan barang bukti masing-masing, 2 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,7 gram berikut 2 unit Alat Komunikasi iPhone SE dan Samsung A23 warna orange dari Penangkapan Itu Personel juga menyita 1 unit mobil Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG Serta Tas Hitam merk Eiger.
"Atas perbuatan tersebut Ucap Kasi Humas kini kedua pelaku kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke ruang Tahanan selama 21 hari kedepan untuk menunggu proses hukum selanjut, kini personel Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan Kasus tersebut untuk membongkar jaringan ini,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan
Wanita Pengedar Narkoba
Pemberantasan Narkoba
Polda Sumut
ARI LASSO Kesal Cuma Dapat Rp 700 Ribu dari Royalti Lagu, Minta KPK Periksa Lembaga WAMI |
![]() |
---|
PRODUSER Animasi Merah Putih: One For All Ungkap Sumber Biaya Pembuatan Film, Rp 6,7 Miliar? |
![]() |
---|
SOSOK Pratu Aprianto Rede Raja, Atlet Tinju yang Ikut Menghajar Prada Lucky |
![]() |
---|
ROY SURYO Sebut Ada Orang Kerempeng Lindungi Silfester Matutina Agar Tak Ditahan Padahal Sudah Vonis |
![]() |
---|
Hujan Deras Mengguyur Laga Timnas U-17 Indonesia vs Tajikistan di Stadion Utama Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.