Berita Medan

Petugas Gabungan Gerebek Lagi Lapak Judi dan Narkoba di Tanjung Pamah, Gubuk Dirobohkan Lalu Dibakar

Petugas gabungan kembali menggerebek barak judi narkoba di kawasan Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

|
Tribun Medan/Alfiansyah
Mobil alat berat terpantau sedang merobohkan salah satu barak judi dan narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (13/9/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas gabungan kembali menggerebek barak judi narkoba di kawasan Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (13/9/2023) siang.

Amatan tribun-medan, petugas gabungan dari Polrestabes Medan, TNI, Polisi Militer, dan juga Satpol PP datang ke lokasi barak dan langsung menghancurkannya.

Baca juga: BREAKINGNEWS Barak Judi Tanjung Pamah Digerebek, Beni Dibekuk, Polisi: TANGKAP SAMSUL

Barak-barak yang berdiri di tengah perkebunan sawit ini dihancurkan menggunakan alat berat yang telah dibawa oleh petugas.

Ada tiga lokasi barak yang dihancurkan oleh petugas.

Tidak tampak seorang pun penghuni yang berada di lokasi dan sepertinya baru saja ditinggal.

Saat ini, di lokasi masih terpantau petugas masih melakukan penghancuran di seluruh bangunan yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba dan juga judi ini.

Baca juga: Polrestabes Medan Gempur Barak Narkoba Tanjung Pamah, Lapak Hancur dan Dua Operator Judi Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan penggerebekan di lokasi tersebut.

"Iya benar, ini masih berlangsung," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (13/9/2023).

Pantauan Tribun-medan, usai dirobohkan ada beberapa gubuk yang langsung dibakar oleh petugas.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved