Polres Sergai

Stop Narkoba Polres Sergai Me-Respons Amankan Terduga Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (38), warga Dusun III Desa

Istimewa
Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (38), warga Dusun III Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Sergai. 

Stop Narkoba Polres Sergai Me-Respons Amankan Terduga Pengedar Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI – Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS (38), warga Dusun III Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Sergai.

“Tersangka diamankan di salah satu lokasi di Dusun XV Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 00.45 WIB,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi.

Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pantaicermin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dengan menyamar sebagai pembeli, tim memesan sabu kepada tersangka, dan sepakat untuk bertemu. Saat tersangka akan menyerahkan sabu, tim langsung meringkus tersangka,” terangnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 2,21 gram, 1 unit handphone, 1 dompet warna coklat, serta uang sebesar Rp200 ribu.

Hasil interogasi di lapangan, lanjut perwira tiga balok emas di pundak ini, tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari temannya berinisial Y yang beralamat di daerah Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, tim langsung bergerak menuju alamat  dimaksud, namun Y tidak berhasil ditemukan.

“Saat ini tersangka AS berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba guna menjalani proses lanjut,” jelasnya.

Ia juga mengimbau warga masyarakat agar mengubungi call center 110 Polres Sergai jika mengetahui adanya tindak pindana narkoba dan tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved