Warga Desa Sukanalu Tolak Tempati Huntap di Siosar, Lahan Masih Bermasalah jadi Alasan
Diketahui, Huntap yang dibangun di kawasan Siosar ini, sudah diselesaikan oleh Pemkab Karo beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KABAN JAHE - Warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, yang masuk ke dalam relokasi tahap ketiga, menolak menempati Hunian Tetap (Huntap) yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Diketahui, Huntap yang dibangun di kawasan Siosar ini, sudah diselesaikan oleh Pemkab Karo beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Ronal Sitepu, alasan mereka enggan untuk menempati kawasan relokasi tersebut dikarenakan ada beberapa hal. Salah satunya, karena kawasan Lahan Usaha Tani (LUT) yang diperuntukkan bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung ini masih bermasalah.
"Kami masih belum mau ke sana. Karena lahan di sana masih sengketa dengan masyarakat desa. Kalau tidak bisa diharap, bagaimana kami mau bekerja," ujar Ronal, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Begini Respons Bupati Karo Cory Sebayang Soal Pengunjung Keluhkan Makan di Siosar Harganya Selangit
Dijelaskan Ronal, mereka meminta kepada Pemkab Karo untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa LUT di sana. Ia mengatakan, karena masih adanya sengketa masyarakat Desa Sukanalu yang sudah sempat melakukan aktivitas bertani mendapatkan ancaman dari masyarakat desa yang mengaku tanah di sana merupakan milik desa.
"Kami bertani di sana tapi dirusak, makanya kami minta agar LUT diselesaikan dulu," ucapnya.
Diketahui, kemarin puluhan warga Desa Sukanalu mendatangi Kantor DPRD Karo untuk meminta Pemkab Karo menyelesaikan permasalahan relokasi tahap terakhir ini. Di sana, masyarakat langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan dan Pemkab Karo.
Selain meminta menyelesaikan permasalahan LUT, masyarakat juga menuntut kepada Pemkab Karo untuk memberikan uang sewa rumah dan lahan selagi masyarakat tidak bisa menetap di sana.
Pasalnya hingga saat ini, warga mengaku belum ada proses serah terima lahan dan rumah di objek relokasi tahap tiga. Untuk itu, karena masih belum ada kejelasan tentang tempat tinggal dan lahan untuk usaha, masyarakat kembali meminta agar Pemkab Karo memberikan biaya sewa rumah dan lahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.