Polres Sergai

Man Kero Pengedar Ganja di Perbaungan Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis

Istimewa
tersangka yang diamankan berinisial S alias Man Kero (49), warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. 

Man Kero Pengedar Ganja di Perbaungan Akhirnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba jenis ganja yang kerap beroperasi di Perbaungan.

Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, mengungkapkan, tersangka yang diamankan berinisial S alias Man Kero (49), warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun III Desa Citaman Jernih, Perbaungan pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat  terkait aktivitas peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka di kediamannya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud.

"Tiba di lokasi, tim melihat ada dua orang dengan gelagat yang mencurigakan seperti sedang bertransaksi. Saat tim masuk, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dengan berlari secara terpisah. Namun satu orang berhasil diamankan dan mengaku bernama Man Kero," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, lanjut Juriadi, tim menemukan satu bungkus  kotak rokok yang diselipkan di balik celana dalam teesangka. Setelah dibuka, berisi 13 bungkus kecil paketan diduga narkotika jenis ganja seberat 18,26 gram, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Selanjutnya, tim memanggil perangkat desa guna mendampingi penggeledahan ke dalam rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lain.

Hasil Interogasi, tersangka mengaku memeroleh ganja tersebut dari seorang laki laki berinisial A, dan bertemu  di Medan. Tersangka juga mengaku telah 3 kali membeli ganja dari A, dengan setiap pembelian sebanyak 20 bungkus.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved