Polres Samosir
Polres Samosir Tangkap 3 Pelaku Persetubuhan anak Dibawah Umur yang Sempat Lari Ke Medan
"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Samosir bahwa pelaku yang ke 3 sedang berada di Medan. Dan pada hari Selasa 12 September 2023 Tim Opsnal.
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Tim Ops Nal Polres Samosir berhasil menangkap 3 pelaku persetubuhan yang dialami korban NNS seorang anak dibawah umur,
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH mengatakan, peristiwa malang ini terjadi pada Selasa 12 September sekira pukul 21.00 WIB.
"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Samosir bahwa pelaku yang ke 3 sedang berada di Medan. Dan pada hari Selasa 12 September 2023 Tim Opsnal akan berangkat ke Medan untuk melakukan penangkapan namun mendapat informasi bahwa Pelaku RS sedang akan pulang ke Samosir menaiki Salah Satu Angkot jurusan Samosir,"ujar AKBP Yogie di Samosir, Kamis (14/9/2023).

Slanjutnya Tim Opsnal mengecek jejag Digital dari HP si RS dan mengetahui bahwa keberadaan RS sudah mendekati Kabupaten Samosir.
Tim Opsnal Polres Samosir kemudian mengikuti angkot tersebut mulai dari perbatasan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Samosir.
Pada 20.30 Wib tepat di Simpang 4 Jalan Gereja Kelurahan Pasar Pangururan Tim Opsnal Polres Samosir menghentikan Angkot Tersebut dan memeriksa penumpang. Dari salah satu penumpang diketahui adalah pelaku RS.
Tanpa ada perlawanan bahwa Penumpang tersebut mengaku benar bernama RS pelaku dari Persetubuhan terhadap anak dibawah umur NNS selanjutnya RS diamankan ke Polres Samosir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Usai pemeriksaan di Polres Samosir, didapat pengakuan dari pelaku RS bahwa dianaya diamankan di simpang 4 HKBP Bolon, baru pulang dari medan menaiki salah satu angkot yabg ada di Kab. Samosirsekira pukul 20.30 WIB.
"Bahwasannya kepulangannya ke Samosir karena mendapat telpon dari salah satu keluarganya yang menanyakan "RS, betulnya ada masalahmu?". Pulang lah dulu kau biar tau kami sebenarnya apa nya maslahamu. Atas telpon dari salah satu keluarganya tersebut, Pelaku RS mengiyakan dan pulang ke Samosir".
Ditambahkannya lagi bahwa ianya berangkat ke medan dengan alasan mau mencari pekerjaan pada hari Kamis Minggu 07 September 2023, menggunakan kndaraan roda dua milik sendiri dan kendaraan roda dua tersebut ditinggalkan di medan.
Dari pengakuan pelaku RS didapat informasi bahwa, diawali dari no kontak korban NNS didapat dari pelaku ZS yang mana ZS mendapat no kontak korban NNS pada saat mengisi air isi ulang (pemesananan air minum) dan si Pelaku RS meminta no kontak korban.
Komunikasi antara Pelaku RS dan ZS sudah berjalan sekira sebulan dan mereka pin pacaran dan terjadilah persetubuhan. Sebelum dibawa ke rumah, terlebih dahulu korban dibawa ke Pangururan berjalan-jalan selanjutnya dibawah ke tepi danau toba pada malam hari dan ditepi danau toba pelaku RS merayu mencoumi dan terjadi persetubuhan.
Seingat dari pelaku RS bahwa sudah 4 kali melakukan persetubuhan. Dimana pernah Korban menolak disegubuhi namun pelaku RS menganccam dengan video persetubuhan mereka akan disebar apabila korban NNS tidak mau disetubuhi.
Bahwa pelaku RS pernah mengatakan kepada pelaku ZS bahwa si Korban NNS adalah pacarnya dan sudah dirusaknya. Pelaku RS mengetauhi bahwa dia masih pelajar dari pernyataan korban NNS kepada Pelaku RS bahwa "akan melanjutkan SMA nya di Kab. Samosir" (Pernyataan tersebut disampaikan korban NNS kepada pelaku RS disaat mereka masih pacaran).
Saat ini pelaku RS sudah diamankan di Mako Polres Samosir untuk melnajutkan pemeriksaan lenih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).
Tiga Hari Menyisir Tano Ponggol: Keteguhan Polisi dan SAR Menjemput Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Peduli Korban Lakalantas, Polantas Samosir Sambangi Kevin Naibaho di Masa Pemulihan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas untuk PKS SMA Santo Mikhael Pangururan |
![]() |
---|
Polwan Polres Samosir Berbagi Kasih untuk THL di Perbukitan Simbolon Purba |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.