News Video
Rempang Rusuh, Muhammadiyah Minta Kapolri & Panglima TNI Copot Danlantamal Batam dan Kapolda Kepri
PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut PSN Rempang Eco City, Tarik Pasukan, 8 Sikap Kasus Rusuh di Batam
Tribun-medan.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM mengeluarkan sikap terkait dengan bentrok yang terjadi di Pulau Rempang, Batam akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, sikap pertama, meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Kooridinator bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco City sebagai PSN.
Sikap kedua, mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan.
Ketiga, mendesak agar pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini ditempat dan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dan berdialogi dengan cara yang damai.
Sikap keempat, mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengevaluasi beragam aturan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena menjadikan masyarakat sebagai korban.
Kelima, mendesak Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna, melibatkan pihak yang terdampak dan memastikan prinsip keadilan antar generasi.
Sikap keenam, PP Muhammadiyah meminta Kapolri dan Panglima TNI menarik pasukannya di lokasi yang dimiliki masyarakat Pulau Rempang.
Mereka juga diminta mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam bentrok yang terjadi 7 September 2023. Kapolri juga didesak mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarakat sipil.
Ketujuh, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak terdampak brutalitas aparat kepolisian dan pemerintah.
Terakhir, mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati, serta mengedepankan pendekatan HAM.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
POLDA SUMUT Ungkap Pengedar Selama Satu Semester, Ada 238 Kasus Narkoba dan 279 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
POLDA SUMUT BANTAH Oknum Brimob Ikut Bakar Pencuri 2 Karung Ubi di Deli Serdang, Hanya Tempeleng |
![]() |
---|
Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Proyek Profil Desa, Pelaku Memiliki Peran Dalam Pembuatan Website |
![]() |
---|
Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku, Sisir Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa |
![]() |
---|
Puluhan Driver Event Aquabike 2025 Ikuti Test Urin, Berikut Penjelasan AKBP Hendri Barus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.