Polres Tapteng

Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Personel Polsek Pinang Sori Tangkap bandar Sabu

Polisi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan II Huta Buntul.

Istimewa
Polisi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan II Huta Buntul, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Personel Polsek Pinang Sori Tangkap bandar Sabu

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI TENGAH - Polisi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan II Huta Buntul, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun identitas tersangka yakni, IS (53), warga Lingkungan Huta Buntul Kelurahan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor,melalui Kasi Humas, Kompol H Gurning, menjelaskan bahwa personil Polsek Pinang Sori di bawah pimpinan Kapolsek Akp Kando Hutagalung, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pinang Sori dengan inisial IS alias TK.

Selama penangkapan, polisi juga berhasil menyita sabu dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Penangkapan terhadap IS alias TK merupakan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh SN alias N, yang sebelumnya telah tertangkap oleh polisi.

"SN alias N memberikan keterangan bahwa sabu yang ada padanya adalah yang dibelinya dari IS alias TK. Mendapatkan informasi ini, Kapolsek Pinang Sori dan anggotanya segera melakukan penyelidikan untuk menemukan IS alias TK. Ketika IS alias TK ditemukan di Lingkungan II Huta Buntul, personil Polsek langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, alat timbang digital, uang tunai, buku catatan, dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas narkoba.

"IS alias TK mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya dan uang tunai yang disita adalah hasil penjualan sabu. Dia juga membenarkan bahwa SN alias N adalah pembeli sabu-sabu darinya sebelum tertangkap oleh polisi," katanya.

Kapolres Tapteng turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dalam mengungkap kasus ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS alias TK akan digiring ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng guna proses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved