News Video

BELA REMPANG! UMY Tegas Utus Advokat Bebaskan Bang Long Usai Dituding Provokator saat Demo

Diketahui dalam aksi demo penolakan relokasi Rempang beberapa waktu lalu seseorang bernama Bang Long alias Iswandi ditahan oleh pihak kepolisian.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta turun tangan membela Pulau Rempang.

Diketahui dalam aksi demo penolakan relokasi Rempang beberapa waktu lalu seseorang bernama Bang Long alias Iswandi ditahan oleh pihak kepolisian.

Bang Long dikenal sebagai sosok orator yang karimastik dan berhasil membakar semangat para pengunjuk rasa dengan orasi-orasinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ia bersama para massa lainnya ingin mempertahankan 16 Kampung Tua di Rempang dan Galang yang terancam hilang oleh pembangunan.

Bang Long juga dikenal tokok Melayu dari Setokok Rempang.

Selain dikenal sebagai sosok orator ulung, dia pun dikenal sebagai kader Muhammadiyah dan kerap membantu warga Rempang.

Namun aksi yang dilakukannya itu justru membuatnya dituding sebagai provokator hingga kini ditahan.

Oleh sebab itu, penangkapannya ini menarik perhatian dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).

Bang Long sendiri ternyata adalah alumni Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), angkatan 2000.

Sehingga saat dirinya ditangkap, pihak Keluarga Alumni UMY langsung bergerak cepat dengan mengutus sejumlah advokat untuk mendampingi Awie.

Mereka yang diutus adalah Advokat Sandri Suwrdy, S.H. (alumni fak. Hukum UMY 2000) dan Advokat Dr. Emy Hajar Abra (alumni fak. Hukum UMY 2005).

Meski begitu, berdasarkan pangakuan Emy Hajar, status dari Bang Long belum pasti apakah sudah menjadi tersangka atau belum.

Selain itu, Emy mengaku belum bisa bertemu dengan Bang Long secara langsung.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved