TRIBUNWIKI
Formasi CPNS 2023 KPK, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Laman ini memuat informasi mengenai jumlah formasi yang ditawarkan di lembaga semi-pemerintah ini.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023.
Pada tahun 2023, pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK di berbagai instansi.
Akan ada berbagai formasi yang bisa dipilih oleh para calon peserta.
Lantas, ada berapa formasi yang dibuka pada CPNS PPPK 2023? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendaftarnya?
Untuk menjawab pertanyaan seputar CPNS KPK 2023, berikut ini informasi lengkapnya.
 
Informasi tentang seleksi CPNS KPK 2023.
Informasi mengenai seleksi CPNS KPK 2023 dapat dilihat di laman resmi (rekrutmen.kpk.go.id./cpns).
Laman ini memuat informasi mengenai jumlah formasi yang ditawarkan di lembaga semi-pemerintah ini.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa KPK akan membuka 214 CPNS pada tahun 2023. Namun, rincian formasi CPNS KPK untuk tahun 2023 belum dirilis.
Oleh karena itu, para peserta harus mengecek secara berkala untuk mengetahui rincian formasi yang akan dibuka.
Syarat Umum CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum untuk melamar menjadi PNS 2023:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
Tidak pernah dihukum penjara.
Tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil.
Tidak berstatus sebagai CPNS, Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam realpolitik.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2023 serentak.
Jadwal ini tertulis dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 yang rilis pada tanggal 21 Agustus 2023.
Berikut ini jadwal lengkapnya:
Pengumuman Seleksi: 16-18 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17September- 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jadwal Sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 14-18 Oktobers 2023
Penarikan Data Final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPSN: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktobers - 3 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
Pengelolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
Masa Sanggah: 18-20 November 202
Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
Pengelolaan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan Cat (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
Penarikan Data Final: 4-5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 September 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 31 Desember - 7 Januari 2024
Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
Jadwal Sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024
(cr30/tribun-medan.com)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.