Kasus Narkoba

Positif Narkoba, Kader Nasdem Anggota DPRD Labuhanbatu Dilepas Polisi

Polisi melepas Arzan Priadi Ritonga, kader Nasdem Anggota DPRD Labuhanbatu yang positif narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST (tengah) saat memberikan keterangan soal penyusunan struktur baru kepengurusan Partai Nasdem Sumut, Selasa (6/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Arzan Priadi Ritonga alias Ogol, kader Nasdem Anggota DPRD Labuhanbatu yang positif narkoba usai diduga pesta narkoba di hiburan malam dilepas polisi.

Alasannya, polisi tidak menemukan barang bukti dari Arzan Priadai Ritonga.

"Tidak ditahan. Barang bukti tidak ada. Cuma waktu dites urine hasilnya positif," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Dijemput Paksa Prajurit TNI AD, Berkas Terduga Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan Ngendap di Polisi

Parlando menjelaskan, kader Nasdem tersebut mengajukan permohonan rehabilitasi ke BNNK.

Tapi belum jelas apakah jadi atau tidak pengguna narkoba ini direhabilitasi.

"Dia minta, mengajukan untuk direhabilitasi dan lagi diproses," kata Parlando.

Diketahui, Arzan Priadi Ritonga digerebek petugas saat lagi senang-senang di satu karaoke televisi (KTV) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca juga: Kabar OTT Kasat Lantas Polres Belawan oleh Paminal Mabes Polri, AKP Pittor: Aku Lagi di Pesta

Tidak dijelaskan lebih rinci oleh polisi, dengan siapa Arzan Priadi Ritonga diduga pesta narkoba.

Namun, ketika digerebek pada Rabu (13/9/2023) lalu, Arzan Priadi Ritongan positif mengonsumsi narkoba.

Kuat dugaan, kader Nasdem ini mengonsumsi pil ekstasi.

Meski begitu, yang bersangkutan tidak ditahan dengan alasan mengajukan rehab.

Baca juga: PERPUTARAN Uang Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun, Sang Mertua Ternyata Bos Kartel Narkoba Asia

Terkait kasus ini, Ketua DPW Nasdem Sumut, Iskandar mengaku akan mengecek kebenarannya. 

"Saya ceck dulu ya. Jika sudah valid, baru diputuskan," kata Iskandar kepada Tribun, Jumat (15/9/2023). 

Iskandar berujar, pihaknya tidak akan sungkan memberikan saksi tegas jika kabar tersebut benar terjadi. 

"Jika sudah valid bau diputuskan sanksinya," kata Iskandar.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved