Polres Tebingtinggi

Basmi Bandit Narkoba, Polres Tebingtinggi Berhasil Tangkap 17 Pelaku

Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" sejak 12 sampai 17 September 2023.

Istimewa
Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" terhitung tanggal 12 s/d 17 September 2023, dari 11 kasus tersebut petugas menangkap 17 pria tersangka pelaku dari penjuru wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBINGTINGGI - Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" sejak 12 sampai 17 September 2023.

Dari 11 kasus tersebut petugas menangkap 17 pria tersangka pelaku dari penjuru wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, para pelaku berhasil diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret para pelaku ke sel tahanan.

"Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering," ujarnya.

Pada Selasa (12/9/2023) petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25) warga Kabuparen Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, satu unit handphone android, satu unit timbangan elektronik dan uang Tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Ketiganya ditangkap di kawasan Batubara," ungkapnya.

Tak sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan penindakan penyalagunaan narkotika pada Kamis (14/9/2023) dilakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung mieso sekitar desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 610 ribu.

"Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android, Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka," katanya.

Tak hanya itu, sekira pukul 16.30 WIB, Polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu),satu buah kaca pirex dan dua unit HP Nokia.

Pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Brutto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp 175 ribu dan satu unit HP android.

Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan dua pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.

"Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah," sebutnya.

Untuk kasus selanjutnya, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) dibJalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp 240 ribu dan satu unit HP android.

Di hari Sabtu (16/9/2023) Tim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus tiga3 orang pelaku dalam tiga3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019,

"Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android, " terang Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved