Klinik Aborsi

FAKTA-fakta Klinik Aborsi di Medan, Ibu-Anak dan Mahasiswi Diamankan, Sudah Beroperasi 3 Tahun

Kepolisian mengungkap adanya klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Klinik aborsi ini sudah beroperasi 3 tahun

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam kasus klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diamankan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian mengungkap adanya klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Hasil pemeriksaan sementara, klinik aborsi itu ternyata sudah beroperasi selama 3 tahun.

Dari lokasi klinik aborsi  yang digerebek pada pada 11 September 2023, kepolisian mengamankan empat orang pelaku.

Dua orang di antaranya adalah pasangan kekasih, sedangkan lainnya merupakan ibu dan anak.

Berikut fakta-fakta klinik aborsi di Medan:

1. Laporan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, klinik aborsi itu terungkap dari adanya laporan masyarakat.

Masyarakat mencurigai klinik menjadi tempat aborsi.

Laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian. Hasilnya, empat pelaku diamankan yakni inisial LS, JM (anak dan ibu), FP dan AS (pasangan kekasih).

"Kami juga mengamankan empat orang, satu orang bidan (LS) dan ibunya (JM) yang turun membantu," kata Zikri kepada Tribun-medan, Senin (18/9/2023).

"Waktu dilakukan penangkapan, ada sepasangan kekasih yang baru melakukan aborsi," sambungnya.

Ibu dan anak pemilik klinik aborsi yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023).
Ibu dan anak pemilik klinik aborsi yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

2. Beroperasi 3 Tahun Tanpa Izin

AKP Zikri Muamar menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal klinik aborsi ini telah beroperasi selama 3 tahun.

Klinik tersebut diduga telah banyak melakukan aborsi terhadap para pasiennya.

Hasil pengecekan kepolisian, klinik tersebut tidak mengantongi izin praktik.

"Kita cek izin praktiknya juga tidak ada," sebutnya.

3. Tarif sampai Rp 4 Juta

AKP Zikri menyampaikan klinik aborsi ini juga memasang tarif bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung usia kehamilan.

Untuk usia kandungan 1 hingga 3 bulan dikenakan biaya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Sementara jika usia kandungan sudah 3 bulan ke atas dipatok harga sekali aborsi Rp 2 juta sampai Rp 4 Juta.

"Tergantung usia kandungan. Semakin lama semakin mahal. Jadi kalau 1-3 bulan usia janin Rp 1-2 juta. Kalau 3 bulan ke atas Rp 4 juta," kata AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

"Pasiennya juga bervariasi, pada intinya melakukan aborsi karena tidak menginginkan anak, atau dari hasil hubungan gelap," ucapnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Medan Deli, Kabid Yankes Dinkes Medan: Baru Tahu Saya 

4. Satu Pelaku Mahasiswi

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 4 orang. Satu di antaranya adalah mahasiswi yang baru saja melakukan aborsi.

Tiga pelaku yakni LS, JM, dan AS sudah dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku FP saat ini masih berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan setelah melakukan aborsi.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 UU Nomor 35 Tahun 20214 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya.

5. Barang Bukti

Menurut kepolisian, para pelaku ketangkap basah seusai menggugurkan kandungan di klinik tersebut.

"Saat itu perempuan yang mengandung baru saja disuntik cairan atau obat untuk menggugurkan kandungan," ujarnya.

Dari lokasi polisi menyita 8 gunting, 30 jarum suntik, 3 suntik dan sepit dan beberapa alat bukti lainnya.

Baca juga: Klinik Aborsi di Mabar Patok Tarif Rp 4 Juta, Ada Pasangan Kekasih Baru Bunuh Bayinya

6. Dinkes Akan Cek

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan, Surya S Pulungan mengaku baru mengetahui adanya klinik aborsi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dijelaskan Surya, selama ini pihaknya selalu mendata seluruh klinik-klinik di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan.

"Jika resmi kliniknya pasti terdata. Kalau namanya saja klinik aborsi ada kemungkinan itu tidak resmi. Dan saya pun baru tahu informasinya dari kamu," terang Surya Kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).  

Kata Surya, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang klinik-klinik yang beroperasi di Kecamatan Medan Deli. 

"Ini akan kita lakukan pengecekan ulang klinik-klinik di kecamatan tersebut," jelasnya. 

Apabila klinik tersebut beroperasi secara tidak resmi, tentu akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Terpadu Kota Medan.

"Jadi yang memberi izin membuka klinik ini kan Dinas Perizinan. Tentu kami akan berkoordinasi di sana. Jika tidak resmi bidan beserta kliniknya pasti ada sanksi selain dari pihak kepolisian," ucapnya.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved