Kemudian, M (21), terduga pengedar sabu, warga Dusun XVI Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai. Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun VII Kampung Pala Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah. Dari tersangka diamankan BB diduga sabu seberat 0,24 gram.
Terakhir, FA (28), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Mandailing Desa Seirampah.
Dari tersangka diamankan BB diduga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, dan 2 pipet berbentuk sekop.Orang nomor satu di Polres Sergai ini menegskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba dan tindak pindana lainnya yang menjalankan aksinya di Wilkum Polres Sergai.
"Kami bersama Forkopimda Sergai telah mendeklarasikan komitmen bersama perang terhadap narkoba. Oleh karena itu, kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, agar dapat segera ditindak," tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta.(Jun-tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.