Pemko Medan Hanya Terima PPPK, Tata Cara Pendaftaran Diumumkan Hari Selasa
Tahun ini Pemko Medan hanya membuka pendaftaran penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, tahun ini Pemko Medan hanya membuka pendaftaran penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Sutan menjelaskan, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang diterima oleh pihaknya dari Pemerintah Pusat.
Diakui Sutan, pihaknya belum mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran beberapa hari lalu dikarenakan adanya perubahan jadwal dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tahun ini untuk pendaftaran PNS, kita (Pemko Medan) hanya buka penerimaan untuk PPPK. Hal itu sesuai juknis yang kita terima dari pusat. Seharusnya hari Sabtu jadwal dan syarat kita umumkan. Namun ada pengunduran jadwal dari pusat,” katanya kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).
Dijelaskan Sutan, sesuai arahan pusat, besok (hari ini) pihaknya akan mengumumkan syarat dan cara pendaftaran PPPK Pemko Medan. "Besok, Selasa (19/9/2023), syarat dan aturannya akan kita umumkan di laman website resmi kita BKD Pemko Medan," jelasnya.
Disinggung mengenai formasi apa saja yang dibuka dalam pendaftaran PPPK, Sutan pun membeberkan. "Tahun ini kita buka formasi untuk guru dan kesehatan. Pemilihan formasi ini pun sesuai dengan surat yang kita terima dari pusat," jelasnya.
Untuk berapa jumlah formasi, Sutan mengatakan bisa dilihat di laman www.bkpsdm.pemkomedan.go.id. Sementara untuk mulai pendaftaran, dikatakan Sutan bisa mulai dilakukan pada Rabu (20/9/2023).
"Jika tidak ada perubahan tanggal segitu pendaftaran dimulai. Dan daftarnya di laman resmi SSCAN BKN. Dalam pengumuman besok akan diterangkan juga cara pendaftarannya," ucapnya.
Mengetahui hal itu Tribun Medan melihat laman tersebut untuk jumlah formasi yang dibuka Pemko Medan untuk penerimaan PPPK tahun ini.
Baca juga: Polres Palas Sosialisasi Tentang Penanganan dan Pertolongan Pertama Penyakit Jantung
"Berdasarkan Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor :546 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2023, maka perlu mengumumkan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dimaksud sejumlah 705,"tulis pengumuman di laman tersebut.
Sebanyak 705 formasi PPPK yang akan diterima tahun ini terbagi dalam dua bagian. Untuk PPPK dengan jabatan fungsional guru sebanyak 608 formasi. Sementara untuk PPPK dengan jabatan fungsional kesehatan sebanyak 97 formasi.
Adapun untuk guru ada beberapa formasi yang dibuka oleh Pemko Medan yakni guru Bahasa Indonesia, Agama Islam, Bahasa Inggris, Matematika dan guru lokal.
Sementara untuk formasi kesehatan terdiri dari dokter, perawat, apoteker hingga tim sanitasi lingkungan. (cr5/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-guru-honorer-Kota-Medan-yang-sedang-melaksanakan-ujian-PPPK.jpg)