Eksekusi Lahan

Polda Lampung Akan Ringkus Masyarakat yang Melawan dan Anarkis Saat Proses Ekeskusi Lahan

AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya akan menangkap petani yang melawan dan anarkis saat eksekusi lahan.

Editor: Satia
Tribunlampung.co.id
Kepolisian berjaga saat proses eksekusi lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Lampung akan turunkan seribu personel untuk mengamankan proses eksekusi lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Siang tadi, Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan jajaran pemerintah mendatangi masyarakat di tiga kampung, Senin (18/9/2023).

Dalam hal ini masyarakat bersengketa dengan PT Bumi Sentosa Abadi.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, ribuan personel polri yang terdiri dari gabungan Bromob, Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, Satpol pp, dan aparat kampung dikerahkan untuk pengamanan eksekusi lahan oleh pihak PT BSA.

Baca juga: Bacaan Ayat Kursi dan Artinya, Dzikir Sholat dengan 10 Keistimewaan Luar Biasa

Polisi akan gulung oknum yang melawan dan bersifat anarkis saat eksekusi lahan berjalan.

Hal tersebut karena masyarakat 3 kampung tak menginginkan ganti rugi sebagai jalan tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya akan menangkap petani yang melawan dan anarkis saat eksekusi lahan.

Terlebih masyarakat yang mempersenjatai diri saat eksekuli berlangsung.

Baca juga: Wanita Menghilang setelah Mengunjungi Ayah Mertua, Suami Syok setelah Tahu Kejadian Sebenarnya

"Segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya eksekusi akan ditangkap, baik itu kepemilikan senjata, anarkis, dan menghalang-halangi," katanya.

Dirinya mengatakan, dengan tidak mengindahkan dan tidak mau mendapat ganti rugi, maka upaya paksa akan dilakukan.

Dengan mengerahkan personel gabungan, diharap masyarakat bisa kooperatif.

"Personil akan proteksi dan tindak masyarakat yang membangkang, bahkan akan ditindak jika melanggar hukum," katanya.

Baca juga: HEBOH, Uang Pecahan Rp 100 Ribu Bertebaran di Jalan Imam Bonjol Medan, Pengendara Sampai Berhenti

Dirinya mengatakan, polisi akan prioritas menindak pelanggaran hukum, diantaranya:

- Menguasai tanpa hak, melanggar pasal 167 dan 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.
- Memprovokasi, melanggar pqsal 160 KUHPidana tentang menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
- Membawa senjata tajam atau senjata api melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
- Menyerang petugas melanggar pasal 212 dan 214 KUHPidana tentang melawan petugas yang sedang bertugas.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved