Rampok Uang Purnawirawan dengan Modus Pecah Kaca, Kaki Hendro Simamora Ditembak Polisi

Polisi menembak pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Tribun Medan/Alfiansyah
Hendro Herianto Simamora, perampok purnawirawan TNI cacat dibikin polisi. Kaki kiri pelaku terpaksa ditembak, karena melawan saat ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menembak pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Pelaku diketahui bernama, Hendro Herianto Simamora (36) warga Komplek Lama, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, aksi pelaku ini terjadi, pada hari Selasa (15/8/2023) silam. Di mana saat itu, korban bernama Lanjonon yang merupakan Purnawirawan TNI baru saja mengambil uang dari Bank.

"Kita menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan, modus pecah kaca mobil," kata Zikri kepada Tribun Medan, Senin (18/9/2023).

Ia menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula, dari pelaku menggunakan sepeda motor yang membuntuti korban yang baru saja keluar dari bank.

Lalu, setelah korban berhenti pelaku langsung melemparkan pecahan busi ke kaca mobil korban hingga pecah. Saat itu, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dari dalam mobil korban dan membawanya pergi.

"Jadi kronologisnya, si korban baru mengambil uang dari bank. Kemudian pelaku mengikuti korban sampai ke tempat agak sepi, lalu melakukan pecah kaca dan mengambil uang sebanyak Rp 150 juta," sebutnya.

Zikri menyampaikan, korban yang tidak terima dengan aksi pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Polisi yang menerima laporan tersebut pun, langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Baca juga: Kapal Berbendera Malaysia Diamankan Setelah 15 Tahun Curi Ikan di Laut Indonesia

Kemudian, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang sempat terekam kamera pengawas CCTV, polisi pun kemudian menangkap pelaku di kawasan Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (30/8/2023) lalu.

Ketika ditangkap, saat itu pelaku sedang ingin melakukan aksinya kembali dengan mengincar korbannya yang keluar dari bank. "Karena kemaren saat melakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan jadi kita berikan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Lanjut Zikri, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian modus pecah kaca itu. "Pengakuannya baru sekali melakukan. Pengakuannya juga dia sendiri, hasil penyelidikan kami uang yang dicurinya ini untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor FU," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (cr11/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved