Polres Padanglawas

Satnarkoba Polres Padanglawas Gagalkan Penjualan Narkoba di Pasar Sibuhuan

Sat Narkoba Polres Padang Lawas kembali menangkap seorang pengedar narkoba yang aktif beroperasi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

|
Istimewa
Sat Narkoba Polres Padang Lawas kembali menangkap seorang pengedar narkoba yang aktif beroperasi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, tepatnya di lorong pendidikan, di belakang SD 01 Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (16/09/2023). 

TRIBUN-MEDNA.COM, PADANGLAWAS - Sat Narkoba Polres Padang Lawas kembali menangkap seorang pengedar narkoba yang aktif beroperasi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, tepatnya di lorong pendidikan, di belakang SD 01 Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (16/09/2023).

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar, mengatakan, bahwa personel Sat Narkoba telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama WSH (33) yang merupakan residivis dalam kasus pembunuhan.

Informasi tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, khususnya di lorong pendidikan, diterima oleh personel Sat Narkoba dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan ini, Kasat Narkoba beserta personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Kami mendapat informasi bahwa di lorong pendidikan di belakang SD Negeri 01 Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku bernama WSH (33)," ucap AKP Agus M Butarbutar.

Ketika pelaku, WSH (33) ditangkap di belakang SD Negeri 01 Sibuhuan, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar.

Tiga paket narkotika jenis daun ganja dengan berat total 1,87 gram, satu unit HP Android merk Vivo, uang tunai sejumlah Rp 100 ribu, sebungkus plastik klip kosong, dan satu pipet sedotan berbentuk sekop.

Selanjutnya, pelaku WSH (33) tahun bersama barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved