Polres Tapteng

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Tapteng Ringkus Seorang Pengedar

Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial FAL (25) di pinggir Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurah

Istimewa
Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial FAL (25) di pinggir Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Sabtu (16/9/2023) sore 

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Tapteng Ringkus Seorang Pengedar

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial FAL (25) di pinggir Jalan Sibolga - Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Sabtu (16/9/2023) sore.

Dari warga Jalan Kol Bangun Siregar, Desa Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng tersebut diamankan barang bukti 0,19 gram sabu.

Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurning menyampaikan, penangkapan terhadap FAL berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika akan dilakukan transaksi narkoba di Jalan Sibolga - Padangsidimpuan.

"Mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan," ungkapnya,  Selasa (19/9/2023).

Saat di lokasi, Gurning menjelaskan, petugas melihat FHL sedang berdiri seperti hendak melakukan transaksi. Melihat itu, petugas kemudian mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram dari tangan kanan tersangka dan 1 buah handpone Oppo berwarna biru dari kantong celana sebelah kanan depan," jelasnya.

Saat diinterogasi, FAL menjelaskan bahwa sabu tersebut hendak dijual kepada pemesan yang diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN.

"Namun sebelum tersangka sempat melakukan transaksi dengan pemesan dia sudah tertangkap," ujarnya.

Tak sampai di situ, Gurning menuturkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap AN.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian digiring ke Satresnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU tentang narkotika.

"Kami tetap berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved