TRIBUNWIKI
DAFTAR 26 Poliklinik yang Ada di RSUP Haji Adam Malik, Berikut Cara Daftar Online Jika Berobat
Hampir seluruh rumah sakit bertipe A, B dan C memiliki poliklinik dengan layanannya masing-masing.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Departemen rawat jalan atau poliklinik adalah bagian dari rumah sakit, untuk melayani pasien yang tidak membutuhkan rawat inap.
Poliklinik tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Hampir seluruh rumah sakit bertipe A, B dan C memiliki poliklinik dengan layanannya masing-masing.
Berikut daftar poliklinik yang tersedia di Rumah Sakit Umum Provinsi Haji Adam Malik Medan, yang dihimpun melalui web resmi rsham.co.id :
- Poliklinik Penyakit Dalam
- Poliklinik Bedah
- Poliklinik Bedah Saraf
- Poliklinik Bedah Orthopedi
- Poliklinik Kesehatan Anak
- Poliklinik Obstetri & Ginekologi
- Poliklinik Saraf
- Poliklinik Jiwa
- Poliklinik T.H.T
- Poliklinik Mata
- Poliklinik Kulit dan Kelamin
- Poliklinik Gigi dan Mulut
- Poliklinik Kardiologi
- Poliklinik Paru-paru
- Poliklinik Rumatan Metadone
- Poliklinik Rehabilitasi Medik / Psikologi
- Poliklinik Radio Therapi
- Klinik Eksekutif
- Poliklinik Khusus HIV / VCT Posyansus
- Poliklinik Khusus Kecantikan
- Pelayanan Hemodialisa
- Pelayanan Cath Lab
- Pelayanan Geriatri
- Poliklinik MDR
- Pelayanan Kedokteran Nuklir
- Pelayanan Medical Check Up
Untuk melakukan rawat jalan Tribunners tidak perlu lagi harus mengantre panjang secara langsung dalam melakukan pendaftaran.
Sebab, di RSUP HAM sendiri bisa melakukan registrasi pendaftaran secara online dengan cara berikut.
1. buka akses layanan melalui regonline.rsham.go.id.
2. Pilih daftar
3. Klik cara bayar
4. Masukkan nomor rekam medis, tanggal lahir, nomor peserta/rujukan (jika memakai BPJS).
5. Pilih poliklinik dan tanggal kunjungan
6. Isi data skrining awal
7. Anda akan mendapatkan bukti konfirmasi pendaftaran
8. Bawa bukti konfirmasi dan berkas yang diperlukan saat kunjungan poliklinik
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.