News Video

Hakim Tunjuk Rahmat Hasibuan Mediator Tangani Gugatan Eks Wali Kota Siantar Melawan KPK

gugatan yang dilayangkan Mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan melawan KPK RI KPKNL - Kemenkeu RI, Kementerian ATR/BPN dan ahli waris pembeli rumah

Penulis: Alija Magribi |

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunjuk Rahmat Hasibuan sebagai mediator dalam menangani gugatan yang dilayangkan Mantan Wali Kota Robert Edison Siahaan melawan KPK RI, KPKNL - Kemenkeu RI, Kementerian ATR/BPN dan ahli waris pembeli rumah mantan orang nomor satu di Siantar tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (20/9/2023) di ruang Chandra PN Siantar, Ketua Majelis Renni P Ambarita mengatakan bahwa sesuai acara, maka majelis hakim menyerahkan penggugat maupun tergugat menentukan mediator bersama.

Hanya saja, kedua pihak menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menunjuk Hakim Rahmat HA Hasibuan sebagai mediator kedua pihak.

"Baiklah. Perkara ini akan kita lanjutkan setelah ada laporan dari mediator Pak Rahmat Hasibuan. Panitera akan membantu menjumpakan kedua pihak dengan mediator ya," kata Hakim Renni.

Tahapan mediasi sendiri akan berlangsung selama 30 hari kerja, dan di mana bila waktu tidak mencukupi, majelis akan memberikan waktu tambahan. Namun bila tak berhasil melalui mediasi, perkara akan kembali berlanjut ke meja hijau.

Pascasidang, Kuasa Hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya optimis memenangkan perkara ini.

"Dari kita penggugat, pada prinsipnya akan mengakomodir apa saja yang menjadi tawaran tergugat. Kita sangat optimis, karena kembali, bahwa konstruksi masalah ini telah terlihat adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat," kata Daulat.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyita atau merampas tanah dan rumah warisan milik istri RE Siahaan, Elfrifa Dorowati di Jalan Sutomo No. 10, Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pelelangan tanah dan rumah milik istri RE Siahaan itu dilakukan KPK dengan melibatkan KPKNL, Kementerian ATR/BPN dan dibeli oleh Esron Samosir. Ketiganya pun menjadi tergugat dalam perkara ini, yang mana RE Siahaan menggugat sebesar Rp 45 miliar.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved