Lakalantas

Polres Siantar Akhirnya Menahan Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Korbannya

Polres Siantar akhirnya menahan tersangka tabrak lari Alfredo Lubis alias Kurcok untuk melanjutkan proses hukum di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Polres Siantar menahan tersangka tabrak lari pada Juli 2023 lalu bernama Alfredo Lubis. Yang bersangkutan kini dititipkan penahanan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Setelah dua bulan, Polres Siantar akhirnya menahan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok untuk melanjutkan proses hukum di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Tersangka diketahui melakukan tabrak lari yang menyebabkan korbannya tewas.

Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Relina Lumban Gaol menyampaikan bahwa pihaknya melalui Penyidik Unit Gakkum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tabrakan atau Laka Lantas yang mengakibatkan korban Sugianto meninggal dunia.

yang terjadi di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa (19/9/2023) siang.

"Dalam pelaksanaan tahap dua ini, tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dilakukan secara online, lantaran tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar," pungkasnya.

Sedangkan penyerahan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1849-TAA dan Honda Vario BK 4466-WAK, ujar Relina, sudah dilaksanakan di Kantor Kejari Siantar yang diterima langsung petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Relina menyampaikan pula bahwa tersangka bersama kedua barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

"Yang mana kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Hari Sabtu (8/7/2023) di Jalan Kartinu mengakibatkan korban pengendara sepeda motor Sugianto, meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia diancam pidana maksimal penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved