Berita Viral
Bantah Terima Pungli, Mantan Kepsek Nopi Yeni Bakal Gugat Walkot Bima Arya dan Laporkan Pak Reza
Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni akan menggugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya atas pencopotan jabatan yang dialaminya.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni akan menggugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya atas pencopotan jabatan yang dialaminya.
Hal ini imbas dugaan pungli yang dibongkar oleh seorang guru bernama Mohammad Reza Ernanda.
Tak hanya menggugat balik Wali Kota Bogor Bima Arya, Nopi Yeni juga melaporkan dua guru di sekolah yakni Pak Reza alias Mohamad Reza Ernanda dan Dwi karena melaporkan dirinya ke inspektorat.
Nopi Yeni dengan tegas membantah sudah menerima gratifikasi atau pungli di penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Nopi Yeni melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo mengklaim kliennya tak mengetahui bahwa orangtua siswa tersebut memberikan sejumlah uang.
"Bu Nopi tidak pernah menerima (uang) sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yang akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," ujarnya.
Ia pun menjelaskan awal mula permasalahan ini mencuat, yakni saat adanya sejumlah orangtua siswa yang meminta bantuan kepada Nopi Yeni agar anaknya diterima di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Jadi kan waktu itu kondisinya PPDB online sudah tutup, ada beberapa orang tua siswa yang datang minta dibantu supaya bisa masuk, tapi sudah ditolak sama bu Nopi waktu itu," katanya.
Meski sudah ditolak, kata dia, orangtua murid tersebut bersikukuh dan kembali mendatangi kliennya untuk meminta bantuan agar bisa bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Dalam hal ini, ia menyebut upaya yang dilakukan Nopi Yeni adalah murni hanya demi melakukan pelayanan kepada masyarakat umum agar anak-anak mau menyenyam pendidikan.
"Kemudian dia (orang tua) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengen sekolah disitu. Bu Nopi juga tidak menjanjikan, bahasanya nanti diusahakan, karena rumahnya ada dibelakang sekolahan dan diseberang," pungkasnya.
Gugat Wali Kota Bogor
Dwi Arsywendo selaku kuasa hukum dari Nopi Yeni mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
Sehingga pihaknya bakal melayangkan gugatan terhadap SK Walikota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Rujukan SK Walikota itu berdasarkan pemeriksaan inspektorat, sedangkan pemeriksaan inspektorat itu pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang engga pernah diperiksa," ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dari orang tua siswa agar anaknya dapat bersekolah di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
"Bu Nopi tidak pernah menerima sama sekali, justru bu Nopi tau mereka yg akhirnya masuk terus menyumbang sejumlah uang itu dari bendahara," katanya.
Gugatan tersebut, kata dia, akan dilayangkan apabila surat penyataan keberatan atas SK Walikota terkait pemberhentian kliennya sebagai kepala sekolah yang telah dikirimkan kepada Walikota Bogor tak juga digubris.
Ia mengatakan masih ada waktu satu minggu untuk menunggu hasil keputusan dari SK Walikota tersebut.
"Sambil nunggu balasan dari Walikota, kalau memang tidak ada saya masukkan gugatannya minggu depan. Karena batas 15 hari kerja itu sekitar tanggal 26," tegasnya.
Sebagai informasi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan Atas Nama Saudara Nopi Yeni.
Dalam SK Walikota itu, apabila Nopi Yeni merasa keberatan maka diperkenankan untuk mengajukan surat keberatan dalam kurun waktu 15 hari setelah SK Walikota tersebut terbit
Kronologi Awal Kasus Viral
Mohammad Reza Ernanda guru honorer SD Negeri 1 Cibeureum dipecat gegara bongkar pungli Kepala Sekolah.
Adapun pemecatan Reza Ernanda itu berawal dari sang guru membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Namun, Reza dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.
Hal itu diketahui dari surat pemecatan Reza Ernanda, yang dipecat per tanggal 13 September 2023.
"Saya dipanggil kemarin, kepala sekolah memberi surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan," kata Reza kepada TribunnewsBogor.com.
Dalam surat pemecatan itu Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.
"Padahal boleh ditanyakan ke orang tua, ke anak-anak, siapa pak Reza," katanya.
Mohamad Reza Ernanda bercerita sebagai Sekretaris PPDB 2023 SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, kuota penerimaan calon peserta didik seharusnya berjumlah 112 orang.
"Nyatanya setelah selesai tiba-tiba muncul angka menjadi 117. Berarti ada indikasi tindakan pungli," kata Reza.
Kecurigaan ini pernah ia sampaikan ketika dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor.
Bahkan aduan Reza yang merupakan guru honore ini pun sudah diterima Wali Kota Bogor Bima Arya.
Lewat akun media sosialnya, Bima memosting video sebagai respon dari kecurigaan guru Reza.
Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menerangkan bahwa memang kuota penerimaan PPDB 2023 di sekolah berjumlah 112 orang.
Namun ketika kuota itu sudah terpenuhi ada sejumlah orang yang katanya tinggal di dekat sekolah, mendatangi dirinya.
"Memohon pada saya. Saya bilang gak bisa ini udah tutup," katanya.
Keesokan harinya, orang tersebut kembali datang pada Nopi.
"Beberapa hari kemudian datang lagi, akhirnya saya terima," katanya.
Kepada media, Reza mengungkap banyaknya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan di SD tempatnya mengajar tersebut.
Mulai dari kasus maladministrasi, arogansi alias penyalahgunaan kekuasaan hingga tindakan indisipliner.
Para Murid Gelar Demo
Aksi pemecatan terhadap guru honorer ini berujung pada demostrasi yang dilakukan siswa serta orang tua murid.
Lantaran para murid tak terima guru honorer favoritnya dipecat padahal tak salah.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (13/9/2023) aksi tersebut digelar di halaman SD Negeri 1 Cibeureum di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Karena aksi tersebut geger hingga viral, akhirnya Wali Kota Bogor Bima Arya pun datang ke sekolah.
Bima Arya langsung disambut dengan ratusan siswa yang berbaris meneriaki nama Pak Reza, guru kesayangannya.
Sembari membawa kertas berisikan protes, para murid mengaku tak rela jika Pak Reza dikeluarkan dari sekolah.
"Kalian tidak setuju Pak Reza berhenti?" tanya Bima Arya dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagram-nya.
"Tidak," imbuh para siswa.
"Kenapa?" tanya Bima Arya lagi.
"(Pak Reza) baik," pungkas siswa.
Bertemu dengan Pak Reza, Bima Arya mengajaknya berbincang singkat.
Ia lantas buru-buru bertemu dengan kepala sekolah sebagai pihak yang memecat Reza.
"Tapi masih ngajar sekarang?" tanya Bima Arya.
"Masih pak," kata Reza dengan nada bicara lesu.
"Saya coba bicara sama kepala sekolah sekarang ya," pungkas Bima Arya.
Segera mendatangi kepala sekolah di ruangannya, Bima Arya mengurai kata-kata tegas.
Dengan nada bicara meninggi, Bima Arya menyinggung soal pungli di depan Nopi Yeni.
Mendengar ucapan Bima Arya, sang kepala sekolah hanya terdiam.
"Ini tanggung jawab saya, saya tidak mau ada lagi pungli di sini," tegas Bima Arya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
Wali Kota Bogor Bima Arya
Tribun Medan
Nopi Yeni
Mohamad Reza Ernanda
Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1
Awal Mula Ida TKW Jambi Disiksa Majikan, Kepalanya Disetrika hingga Wajah Nyaris Tak Dikenali |
![]() |
---|
Akhirnya Divonis Mati, Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan, Ibu Korban: Tak Ada Maaf Sampai Mati |
![]() |
---|
Terungkapnya Kans Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi |
![]() |
---|
MUTASI 7 Kapolda dan 8 Pejabat Utama Mabes Polri: Besan Dedi Mulyadi Naik Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
TERBARU MUTASI POLRI: Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri, Besan Dedi Mulyadi Promosi Kabaharkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.