Polres Tebing Tinggi

Gulung Pemain Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kabicar Ujung

pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sekitar kediamannya Kampung Bicara (Kabicar) Ujung tepatnya di Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 L

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sekitar kediamannya Kampung Bicara (Kabicar) Ujung tepatnya di Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB. 

 TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Tanpa lelah menggulung pemain narkoba, kali ini personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di sekitar kediamannya Kampung Bicara (Kabicar) Ujung tepatnya di Jalan Merbuk Gang Keluarga 6 Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (21/9/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB.


"Tersangka pelaku berinisial MAH alias Fahmi alias Peyek (26) ditangkap bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik terdapat 18 paket sabu dengan berat 11,43 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 30 butir pil ekstasi warna oranye seberat 12,19 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).


Barang haram tersebut didapati petugas usai menggeledah pelaku saat ditangkap di dalam rumah, tak hanya itu, polisi juga menemukan  1 buah bekas kotak rokok, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing berbentuk sekop.


"Termasuk sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 488 ribu dan sebuah handphone nokia dari genggaman tangannya," sambung Kasi Humas.


AKP Agus Arianto menjelaskan, pihaknya telah mengintai gerak-gerik pelaku beberapa hari sebelumnya, ditambah lagi dengan bantuan informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas perbuatan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika. 


"Polisi langsung merespons laporan masyarakat dengan melakukan pergerakan dan penyelidikan sehingga tersangka pelaku dapat diamankan beserta sejumlah barang bukti," terangnya. 


Saat diintrograsi petugas di lokasi penangkapan, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. 


"Kini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas AKP Agus Arianto.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved