Viral Medsos
Satu Petak Tanah Milik Pengelola Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Disita, Dibeli dari Ngemis Online
Polrestabes Medan menyita sebidang tanah milik tersangka eksploitasi anak Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menyita sebidang tanah milik tersangka eksploitasi anak Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.
Tanah ini diduga dibeli dari hasil mengemis online di media sosial yang dilakukan tersangka menggunakan anak-anak bayi di panti asuhan yang dikelolanya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan adanya penyitaan lahan tersebut. Saat ini surat tanah yang dibeli Zamanueli Zebua telah disita Polisi.
Katanya, lahan itu berupa satu kavling tanah di wilayah Kabupaten Deliserdang.
"Iya benar. Kita sudah menemukan sebidang tanah yang dibeli tersangka diduga dari hasil eksploitasi anak secara ekonomi di media sosial. Se kavling tanah itu berada di wilayah Kabupaten Deliserdang,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (23/9/2023).
Selain sebidang tanah, Polisi juga menyita kendaraan, handphone dan laptop yang dibeli dari hasil eksploitasi anak secara ekonomi melalui live streaming Tik Tok.
Perangkat ini digunakan tersangka untuk live streaming, agar bisa meraup keuntungan pribadi.
"Karena itu hasil kejahatan makanya disita surat tanahnya.bSelain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan."
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan telah menangkap Zamanueli Zebua, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pria ini sempat viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Dari aktivitas mengemis online memanfaatkan bayi ini dia meraup keuntungan Rp 20 hingga Rp 50 juta. Keuntungan ini didapat selama empat bulan belakangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini Zamanueli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
Akibat perbuatannya pun tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023) malam.
ViralLokal
pengelola panti asuhan
Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya
Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray
eksploitasi anak
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.