CPNS 2023
Daftar Formasi CPNS 2023 Kemendikbud, Berikut Syarat dan Linknya
Jika Anda termasuk salah satu yang ingin menjadi bagian dari seleksi pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023, simak informasinya terlebih dahulu, yuk!
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang mengadakan rekrutmen besar-besaran di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah salah satu instansi yang bisa Anda tuju.
Jika Anda termasuk salah satu yang ingin menjadi bagian dari seleksi pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023, simak informasinya terlebih dahulu, yuk!
Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023
A. Persyaratan Umum
Berikut ini adalah persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak pernah dihukum penjara dan/atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari konsumsi narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat.
Tidak berafiliasi dengan CPNS atau sedang menjalani ikatan dinas dengan organisasi lain.
Tidak menjadi anggota partai politik yang cukup besar.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jenjang/jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus
Bagi yang ingin melamar CPNS Kemendikbud, ada persyaratan khusus yang perlu diperhatikan:
Formasi S-1
Calon CPNS adalah lulusan S-1 dengan predikat magna cum laude/pujian dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
Formasi S-2
Calon CPNS lulus S-2 dengan predikat summa cum laude/pujian dan memiliki ijazah S-1 dengan predikat summa cum laude/pujian dari perguruan tinggi negeri (PTN) yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi A oleh BAN-PT pada tahun ijazah dikeluarkan.
Formasi Umum, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua
Memiliki ijazah S-1 atau S-2 dari PTN atau swasta yang terakreditasi;
IPK S-1 terendah 2,75 dan S-2 terendah 3,0, dibuktikan dengan transkrip nilai secara sah dari PTN atau PTS pelamar.
Formasi CPNS Kemendikbud 2023
Seleksi CASN 2023 akan membuka 572.496 formasi yang terbagi dalam organisasi pusat dan daerah, salah satunya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai jumlah formasi CPNS Kemendikbud 2023.
Oleh karena itu, pantau terus situs resmi Kemendikbud di tautan berikut ini agar tidak ketinggalan informasi resminya:
https://cpns.kemdikbud.go.id/
Link Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023
Meskipun formasi CPNS Kemendikbud belum diumumkan secara resmi, para pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan berikut: https://cpns.kemdikbud.go.id/.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah membuat akun. Jika Anda belum memiliki akun, ikuti langkah-langkah berikut:
a. Daftar Akun
Buka portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Tekan tombol "SSCASN" di pojok kanan atas situs dan pilih "Buat Akun".
Masukkan informasi yang diperlukan untuk membuat akun, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, dan email yang masih aktif.
Pilih "Lanjutkan" dan konfirmasikan bahwa data tersebut sudah lengkap dan akurat.
Klik "Proses pendaftaran akun".
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
b. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah Anda daftarkan.
Masukkan data diri yang diperlukan dan unggah foto selfie.
Klik "Lanjut" jika sudah selesai.
(cr30/tribun-medan.com)
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.