Breaking News

TRIBUNWIKI

Daftar Formasi PPPK dan CPNS 2023 Kemenperin, Berikut Link dan Persyaratannya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi CPNS 2023 Kemenperin 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023.

Berikut ini adalah rincian formasi CPNS dan PPPK Kemenperin 2023 beserta persyaratan pendaftarannya.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor: B/392/SJ-IND/KP/IX/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, Kemenperin membuka formasi sebanyak 624 orang dalam seleksi CASN tahun ini. Lowongan ini terbuka bagi lulusan D-3 hingga S3 untuk melamar.

Untuk lebih jelasnya, simak rincian Seleksi CPNS dan PPPK Kemenperin Tahun 2023 beserta persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Perindustrian

CASN yang diseleksi oleh Kementerian Perindustrian tahun ini terdiri dari total 624 formasi, yaitu 94 CPNS dan 530 PPPK. Rinciannya adalah sebagai berikut

CPNS

Jumlah formasi penyuluh 94 formasi

PPPK

Tenaga pengajar: 157 formasi

Tenaga teknis: 345 formasi

Tenaga penyuluh 19 formasi

Tenaga kesehatan 9 formasi

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Perindustrian

Persyaratan umum untuk CPNS

Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 tahun untuk jenjang instruktur.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dengan pidana penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai negeri sipil.

Tidak bekerja sebagai pegawai negeri, pegawai negeri sipil, calon PPPK, anggota PPPK, anggota TNI, atau calon anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari instansi kesehatan yang menyatakan bahwa pelamar tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan ini harus diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan PNS.

Bersedia ditempatkan pada unit kerja/departemen di lingkungan Kementerian Perindustrian di wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

Bersedia mengabdi kepada Kementerian Perindustrian sekurang-kurangnya 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS dan tidak mengajukan permohonan pindah dengan alasan pribadi.

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara terpusat melalui situs resmi SSCASN BKN. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu.

Tautan pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Lantas bagaimana cara membuat akun di situs SSCASN?

Caranya sangat mudah dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

Masuk ke situs SSCASN BKN atau klik di sini.

Kemudian arahkan kursor ke tulisan "SSCASN" yang ada di pojok kanan atas.

Pilih "Buat Akun".

Kemudian masukkan data-data yang diminta oleh situs tersebut.

Kemudian masukkan kode captcha yang disediakan.

Pastikan data sudah benar dan kode captcha sudah sesuai, lalu klik "Lanjutkan".

Untuk masuk ke akun SSCASN, calon peserta bisa kembali ke situs SSCASN BKN dan pilih opsi "Login".

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved