Prostitusi

GERMO Mami Icha Patok Tarif Rp 8 Juta untuk Perawan Gadis 14 Tahun Short Time Sekali Main

Polda Metro Jaya menangkap seorang germo atau muncikari berinisial FEA alias Mami Icha

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto prostitusi dan tersangka germo FEA alias Mami Icha 

TRIBUN-MEDAN.COM,- FEA alias Mami Icha, ibu rumah tangga yang nekat jadi germo atau muncikari mematok tarif Rp 7 juta hingga Rp 8 juta untuk perawan seorang gadis yang berusia 14 tahun hingga Rp 15 tahun.

Sementara untuk remaja yang sudah tidak perawan, harganya dibanderol hanya Rp 1,5 juta sekali booking atau perjam.

Menurut penyidik Polda Metro Jaya, Mami Icha selama ini patut diduga mengumpulkan gadis di bawah umur untuk dieksploitasi dan dipekerjakan di ranah prostitusi.

Baca juga: Mulai dari Kasus Prostitusi, Narkoba, serta Mangrove, Camat Sei Lepan Curhat ke Plt Bupati

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Mami Icha ditangkap di Jakarta Pusat.

Dari hasil penyelidikan, selama ini gadis dibawah umut tersebut dijajakan via media sosial (medsos). 

"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang remaja perempuan masing masing SM (14) dan DO (15).

Baca juga: Pernah Terlibat Prostitusi di Medan, Artis FTV Sempat Hilang ini Ternyata Diam-diam Sudah Menikah

Keduanya korban praktik prostitusi dari Mami Icha

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkap Ade.

Setelah diamankan, dua orang remaja perempuan yang jadi korban prostitusi online itu kini diserahkan ke Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Keduanya akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing dalam waktu dekat.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Seorang Mahasiswi Kedokteran Ngaku jadi PSK Untuk Bayar Uang Kuliah

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

Dalam kasus ini, Mami Icha dijerat pasal berlapis.

Mami Icha akan disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diskotek di Sumut Diduga Jadi Sarang Prostitusi

Di Sumatra Utara, ada sejumlah diskotek yang diduga jadi sarang prostitusi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved