Pelecehan Seksual
Panglima TNI Janji Proses Lettu Anggi, Perwira Kostrad Penyuka Sesama Jenis yang Lecehkan 7 Prajurit
Panglima TNI, Laksmana Yudo Margono pastikan akan tindak Lettu Anggi Andi Prayoga, perwira penyuka sesama jenis
Terungkapnya kasus Lettu Arh Anggi Andi Prayoga awalnya diungkap akun Instagram @ayoberanilaporkan4.
Akun tersebut menyebutkan setelah menjalani pemeriksaan oleh satuan dan ditahan, Lettu Arh Anggi Andi Prayoga melarikan diri karena diduga takut menjalani proses hukum.
"Lettu Arh Anggi diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu Arh Anggi diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," kata akun @ayoberanilaporkan4.
Baca juga: Lettu Malik Agam Tega Selingkuh saat Istri Hamil Anak Kedua
Akun tersebut juga menjelaskan saksi pelapor dalam kasus ini adalah sejumlah Prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat Prada.
Modus Lettu Arh Anggi Andi Prayogaadalah berupaya memperdayai untuk mengulum alat kelamin korban saat sedang tidur di barak.
Dari kesaksian pelapor kata akun tersebut ada yang mengaku menjadi korban Lettu Arh Anggi Andi Prayogapada 2021 lalu.
Keterangan Resmi Kapen Kostrad
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan, bahwa Lettu Arh Anggi Andi Prayoga sempat kabur ketika akan diproses.
Namun, setelah ditangkap lagi, kini anggota TNI AD yang diduga homo seksual itu sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
Hendhi menyebutkan, Lettu Arh Anggi Andi Prayoga ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.
Baca juga: Lettu GDW Pelaku Lawan Arah Sudah Ditahan, Kodam Jaya Ungkap Bepergian Tanpa Izin dari Satuannya
"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.
Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu Arh Anggi Andi Prayoga menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.
Menurut Hendhi Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.
Ia menjelaskan saat kejadian Lettu Arh Anggi Andi Prayoga merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Baca juga: Lettu Malik Agam Disebut Poroti Para Selingkuhan termasuk Beli AC di Rumah Dinas
"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.