Perempuan Iran Terancam Dipenjara 10 Tahun jika Berpakaian tak Pantas

Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai "tidak pantas" dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut

EPA via BBC NEWS INDONESIA
Semakin banyak perempuan telah berhenti menutupi rambut mereka di muka umum dalam beberapa bulan terakhir. Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEHERAN - Parlemen Iran mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang meningkatkan hukuman penjara dan denda bagi perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian.

Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai "tidak pantas" dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut, yang akan melalui masa "persidangan" selama tiga tahun.

Setelah disahkan oleh parlemen Iran, RUU itu kemudian dibawa ke Dewan Wali untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.
Keputusan itu terjadi setahun setelah munculnya sejumlah aksi atas kematian Mahsa Amini, perempuan Iran yang ditahan oleh polisi moral karena jilbab atau hijab yang ia kenakan dinilai tidak pantas.

Para perempuan Iran membakar jilbab mereka atau melambaikannya di udara pada unjuk rasa nasional yang menentang institusi ulama di Iran, di mana ratusan orang dilaporkan tewas dalam tindakan kekerasan oleh aparat keamanan.

Semakin banyak perempuan remaja hingga dewasa di Iran telah berhenti menutupi rambut mereka di depan umum karena kerusuhan telah mereda, meskipun polisi moralitas kembali turun ke jalanan dan memonitor dengan kamera CCTV.

Perbedaan RUU Hijab dan Kesucian dengan aturan yang sekarang berlaku di Iran

Di bawah aturan Iran yang didasarkan pada hukum syariah, perempuan yang telah melewati usia pubertas harus menutupi rambut dengan jilbab serta mengenakan pakaian panjang dan longgar untuk menutupi bentuk tubuh mereka.

Saat ini, mereka yang tidak mematuhi ketentuan itu terancam hukuman penjara antara 10 hari hingga dua bulan atau denda maksimal 500.000 rial (sekitar Rp 155.872). Rp56 juta hingga Rp112 juta).

RUU itu juga mengusulkan denda bagi mereka yang "mempromosikan ketelanjangan" atau "mengolok-olok jilbab" di pemberitaan dan media sosial. Peraturan ini disebut juga berlaku di kendaraan pribadi di mana penumpang perempuan harus mengenakan jilbab atau pakaian yang sesuai, menurut kantor berita AFP.

Setiap orang yang mempromosikan tindakan melanggar aturan berpakaian dengan cara yang " terorganisir" atau "bekerja sama dengan negara [lain], media, kelompok atau organisasi asing atau bermusuhan" juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun, katanya.

RUU dianggap melanggar HAM oleh delapan pakar PBB

RUU itu sekarang akan dikirim untuk disetujui oleh Dewan Wali, sebuah badan konservatif ulama dan ahli hukum. Dewan ini memiliki kekuatan untuk menolak RUU jika mereka menganggapnya tidak konsisten dengan hukum syariah.

Awal bulan ini, delapan pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB memperingatkan RUU itu dapat dikategorikan sebagai bentuk apartheid gender, karena pemerintah tampaknya menggunakan diskriminasi sistemik untuk menekan perempuan remaja dan dewasa agar tunduk total.

"RUU itu memberlakukan hukuman berat pada perempuan remaja dan dewasa karena ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan penegakan kekerasan," kata para ahli.

"RUU ini juga melanggar hak-hak dasar, termasuk hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk protes damai, dan hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, dan kebebasan bergerak," jelasnya. (Kompas.com)

 

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Perempuan Iran Terancam Dipenjara 10 Tahun jika Dianggap Berpakaian Tak Pantas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved