Berita Siantar Terkini
Sat Pol PP Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Sat Pol PP Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai. Sanksi administrasi cukai hingga Rp 207,5 juta.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Pabean C melaksanakan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Cukai Tembakau di wilayah Kota Pematang Siantar.
Tepat pada Kamis (21/09/2023) lalu, kedua instansi tersebut melakukan operasi dan menemukan 4.889 bungkus atau 97.600 barang rokok tanpa cukai.
Tak tanggung, setelah dihitung, sanksi Administrasi Cukai mencapai Rp 207,5 juta
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda Mangaraja Nababan, Sabtu (23/9/2023) menjelaskan, bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah bentuk pelanggaran hukum. Ia pun mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Berdasarkan Pasal 54 menyebutkan dalam undang-undang tersebut: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya adalah bentuk pelanggaran pidana," katanya.
Adapun ancaman pidana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Tak cukup di situ, pengedar rokok tanpa pita cukai juga dihadapkan dengan ancaman pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(alj/tribun-medan.com)
Kantor Sekretariat Ikatan Al-Washliyah di Siantar Terbakar, Dugaan Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Siantar Tak Habiskan Makanan MBG, Sebut Sayur Berbau dan Telur Keasinan |
![]() |
---|
Jumlah Warga Siantar Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis Capai 23.441 Orang hingga Hari Ini |
![]() |
---|
Bawang Merah Jadi Penyebab Inflasi di Siantar dan Labuhanbatu per Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemko Siantar Terbitkan Akte Kelahiran dan KIA lewat Kerja Sama Rumah Sakit Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.