Berita Siantar Terkini

Sat Pol PP Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Sat Pol PP Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai. Sanksi administrasi cukai hingga Rp 207,5 juta.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sat Pol PP Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Tanpa Cukai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematang Siantar dan Tim Bea Cukai Pabean C melaksanakan Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, khususnya Cukai Tembakau di wilayah Kota Pematang Siantar.

Tepat pada Kamis (21/09/2023) lalu, kedua instansi tersebut melakukan operasi dan menemukan 4.889 bungkus atau 97.600 barang rokok tanpa cukai.

Tak tanggung, setelah dihitung, sanksi Administrasi Cukai mencapai Rp 207,5 juta

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda Mangaraja Nababan, Sabtu (23/9/2023) menjelaskan, bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah bentuk pelanggaran hukum. Ia pun mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Berdasarkan Pasal 54 menyebutkan dalam undang-undang tersebut: setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya adalah bentuk pelanggaran pidana," katanya.

Adapun ancaman pidana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Tak cukup di situ, pengedar rokok tanpa pita cukai juga dihadapkan dengan ancaman pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved