Polres Taput

Tim Gabungan Polres Taput Tangkap Kens, Bandar Sabu Bona Pasogit saat Hendak Melarikan Diri ke Riau

Tim gabungan pemberantasan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap Kens (43) seorang bandar narkoba jenis sabu di Bona Pasog

Istimewa
Tim gabungan pemberantasan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap Kens (43) seorang bandar narkoba jenis sabu di Bona Pasogit. 

Tim Gabungan Polres Taput Tangkap Kens, Bandar Sabu Bona Pasogit saat Hendak Melarikan Diri ke Riau

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Tim gabungan pemberantasan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap Kens (43) seorang bandar narkoba jenis sabu di Bona Pasogit.

Kasat Narkoba Polres Taput AKP M Agus Santoso mengatakan, warga Simaungmaung Dolok, Kelurahan Hutatoruan XI, Tarutung tersebut diringkus di perbatasan Sumut-Riau, tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu, Rabu (20/9/2034) saat hendak melarikan diri.

"Kens merupakan residivis kasus narkotika tahun 2020 dan sudah menjadi target operasi kita dan sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak beberapa bulan yang lewat," ungkapnya, Senin (25/9/2023).

Santoso menjelaskan, Kens memang dikenal sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya, dengan membentuk sindikat dan banyak memiliki jaringan yang masif dan terstruktur, sehingga sempat membuat kepolisian kesulitan untuk menangkapnya.

"Tersangka Kens saat transaksi selalu berperan di belakang layar dan masih ada orang-orang yang dipercaya untuk menemuinya ataupun sebagai peran lainnya," jelasnya.

Artinya, lanjut Santoso, bisnis haram tersangka dijalankan dengan sangat tertutup, licik dan diyakini safety oleh para pengikutnya.

"Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu dipantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat, posisi tersangka pun terpantau dan perburuan dilakukan, sehingga tersangka akhirnya berhasil diboyong ke Polres Taput," terangnya.

Santoso membeberkan, dari interograsi yang dilakukan, tersangka Kens mengakui narkoba miliknya diambil di Medan dengan rata-rata 100-200 gram setiap minggunya untuk diedarkan di Bona Pasogit dengan omzet hingga ratusan juta per bulan.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved