News Video

AKBP Achirrudin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang.

Saat menghadiri sidang, AKBP Achirrudin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana tehadap Achirrudin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.

Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.

AKBP Achirrudin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved