BKD Karo Selipkan Pesan dalam Program NITIP, Jaga Netralitas ASN
Meski pun belum ada tindakan tegas, ia menjelaskan jika terbukti tindakan yang dilakukan berupa teguran lisan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan peringatan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam masa tahun Pemilu.
Bahkan, hanya sekedar menyukai dan memberikan komentar di akun seluruh bakal calon yang bersaing pada kontestasi Pemilu, sudah termasuk sikap yang tidak netral.
Ketika ditanya perihal instruksi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Hesti Maria br Tarigan menjelaskan, pihaknya setiap ada pertemuan selalu memberikan sosialisasi kepada semua pegawai untuk menjaga netralitas.
"Iya memang sesuai dengan aturannya, kita ASN harus netral dalam menghadapi tahun politik seperti saat ini. Makanya kita selalu sampaikan kepada semua pegawai untuk menjaga netralitas," ujar Hesti, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Bawaslu Toba Ingatkan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Minta Pemkab Tertibkan APK Ganggu Estetika
Dijelaskan Hesti, salah satu cara yang mereka gunakan untuk menyampaikan sosialisasi terkait netralitas ini dengan menyelipkan pesan ini dalam program Nambah Ilmu Tiap Bulan (NITIP). Ia menjelaskan, program ini merupakan kegiatan yang diinisiasi BKD Pemkab Karo untuk memperbaharui pesan-pesan terkait kepegawaian.
"Setiap bulan itu kita ada program namanya NITIP. Dari sinilah kita juga masukkan pesan dan kita ingatkan setiap bulan agar ASN tetap menjaga netralitasnya," ucapnya.
Seperti diketahui, netralitas ASN di tahun politik ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ketika ditanya bagaimana nantinya jika ada kedapatan ASN yang melanggar aturan netralitas ini, Hesti menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan. Meski pun belum ada tindakan tegas, ia menjelaskan jika terbukti tindakan yang dilakukan berupa teguran lisan.
"Ya kita paling buat teguran lisan, kita sampaikan ke pimpinan tempat pegawai tersebut bekerja untuk selanjutnya dilakukan pembinaan," pungkasnya.
38 Peserta CPNS Pemko Medan Tidak Ikut Ujian Seleksi SKD, BKD: Mereka Pakai Nilai SKD di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Bawaslu Medan Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Inspektorat Pemkot Medan |
![]() |
---|
Penghapusan Honorer Tunggu Juknis, Pemberhentian Besra-besaran Berdampak Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Diperpanjang hingga Besok, Website Sempat Mengalami Masalah Teknis |
![]() |
---|
ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Juniornya Sesama Alumni IPDN, Korban Dihajar Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.