BKD Karo Selipkan Pesan dalam Program NITIP, Jaga Netralitas ASN

Meski pun belum ada tindakan tegas, ia menjelaskan jika terbukti tindakan yang dilakukan berupa teguran lisan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Pegawai di lingkungan Pemkab Karo mengikuti upacara, di halaman Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan peringatan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam masa tahun Pemilu.

Bahkan, hanya sekedar menyukai dan memberikan komentar di akun seluruh bakal calon yang bersaing pada kontestasi Pemilu, sudah termasuk sikap yang tidak netral.

Ketika ditanya perihal instruksi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo Hesti Maria br Tarigan menjelaskan, pihaknya setiap ada pertemuan selalu memberikan sosialisasi kepada semua pegawai untuk menjaga netralitas.

"Iya memang sesuai dengan aturannya, kita ASN harus netral dalam menghadapi tahun politik seperti saat ini. Makanya kita selalu sampaikan kepada semua pegawai untuk menjaga netralitas," ujar Hesti, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Toba Ingatkan Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Minta Pemkab Tertibkan APK Ganggu Estetika

Dijelaskan Hesti, salah satu cara yang mereka gunakan untuk menyampaikan sosialisasi terkait netralitas ini dengan menyelipkan pesan ini dalam program Nambah Ilmu Tiap Bulan (NITIP). Ia menjelaskan, program ini merupakan kegiatan yang diinisiasi BKD Pemkab Karo untuk memperbaharui pesan-pesan terkait kepegawaian.

"Setiap bulan itu kita ada program namanya NITIP. Dari sinilah kita juga masukkan pesan dan kita ingatkan setiap bulan agar ASN tetap menjaga netralitasnya," ucapnya.

Seperti diketahui, netralitas ASN di tahun politik ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ketika ditanya bagaimana nantinya jika ada kedapatan ASN yang melanggar aturan netralitas ini, Hesti menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan. Meski pun belum ada tindakan tegas, ia menjelaskan jika terbukti tindakan yang dilakukan berupa teguran lisan.

"Ya kita paling buat teguran lisan, kita sampaikan ke pimpinan tempat pegawai tersebut bekerja untuk selanjutnya dilakukan pembinaan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved