Sidang Putusan Achiruddin

Jalani Sidang Putusan, Achiruddin Hasibuan Tiba di Pengadilan Negeri Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Ken Admiral

Penulis: Abdan Syakuro |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Selasa (26/9/2023).

Kuasa Hukum AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko P Situmeang menuturkan sidang putusan AKBP Achiruddin Hasibuan dijadwalkan jam 10.00 WIB, sesuai dengan keterangan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

“Sidangnya jadi main hari ini di Cakra 4,” kata Joko saat dikonfirmasi.

Namun, terkait waktu persidangan, Ia tidak mengatakan secara spesifik.

"Untuk jamnya agak siangan bang," katanya.

Tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan tuntutan satu tahun sembilan bulan atau dua puluh satu bulan penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," kata JPU Rahmi saat membacakan nota tuntutan di PN Medan, Senin (11/9/2023).

Selain hukuman kurungan penjara, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta.

JPU Rahmi menuturkan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditiya Hasibuan.

"Membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

"Subsider dua bulan kurungan penjara," pungkasnya.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved