Penjelasan Bawaslu Soal ASN Tidak Boleh Like, Komen dan Bagikan Media Sosial Capres dan Bacaleg

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta ASN memperlihatkan sikap netral di media sosial. ASN dilarang like dan berkomentar di akun medsos

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta ASN memperlihatkan sikap netral di media sosial. Artinya, ASN dilarang like dan berkomentar akun calon Presiden dan calon anggota legislatif. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta ASN memperlihatkan sikap netral di media sosial. Artinya, ASN dilarang like dan berkomentar akun calon Presiden dan calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari mengatakan, sikap netral harus diperlihatkan ASN saat bermedia sosial.

"Namun like, membagikan memberikan suatu tanda pada media sosial menunjukkan bahwa ASN yang bersangkutan tidak netral. Jadi tanpa sadar telah menunjukkan pelanggaran sebagai ASN," kata Aswin kepada Tribun-Medan.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Karo Ingatkan ASN Jangan Latah Bermain Medsos terkait Postingan Bacapres

 

Berdasarkan pertimbangan itu, Bawaslu RI kemudian menggelar sosialisasi agar ASN menghindari perilaku yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.

"Makanya Bawaslu RI menyerukan hal itu agar ASN tetap netral dalam arti kata dipublik tidak menunjukkan dukungan lain dalam persoalan dalam bilik suara," kata Aswin.

Netralitas ASN dalam pemilihan umum bertujuan agar proses peralihan kepemimpinan di Indonesia lebih demokratis.

Sikap netral ASN berlaku untuk pegawai negeri sipil, TNI, Polri.

Aswin bilang, sesuai peraturan tentang kepemiluan, ASN dilarang masuk dan terlihat politik praktis.

"Harus menunjukkan sikap netral, baik secara lisan dan digital. Dan tentu kami akan melakukan pengawas terhadap netralitas ASN sesuai undangan undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang ASN melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu yang dapat melanggar sikap independen ASN," kata Aswin.

Pada beberapa daerah di Sumut wilayah memang masuk ke dalam katagori rawan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Enggak Suka Janji, Kerja Aja, Meryl Rouli Saragih Beberkan Program Dorong Kreativitas Anak Muda

 

Oleh karena itu, Bawaslu mengajak turut serta masyarakat agar turut serta mengawasi.

Masyarakat kata Aswin dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran pemilu.

"Dalam setiap wilayah kita melihat kondisi sebelumnya. Bisa saja kesadaran dari berbagai daerah bermacam-macam. Jika ada titik rawan pelanggaran tentu kami akan melakukan pengawasan. Karena itu kami meminta masyarakat juga membantu mengawasi," tutup Aswin.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved