Polres Nias

Polres Nias Ciduk Pengedar Narkoba di Desa Simaeasi

Personel Polres Nias menciduk seorang pengedar narkoba berinisial HW (35) dari kediamannya di Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat

Istimewa
Personel Polres Nias menciduk seorang pengedar narkoba berinisial HW (35) dari kediamannya di Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat, Jumat (22/9/2023) sore. 

Polres Nias Ciduk Pengedar Narkoba di Desa Simaeasi

TRIBUN-MEDAN.com, NIAS - Personel Polres Nias menciduk seorang pengedar narkoba berinisial HW (35) dari kediamannya di Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat, Jumat (22/9/2023) sore.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 plastik transparan berisi sabu dengan berat 2,10 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Andri GT Siregar mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek kediaman tersangka,“ ungkapnya, Selasa (26/9/2023)

Andri menjelaskan, dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi sabu seberat 2,10 gram. Kemudian tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp1.050.000.

Dalam kasus ini, tambah Andri, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

“Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved