Polres Simalungun
Satlantas Polres Simalungun Jelaskan Video Viral Boy Hutapea yang Ditilang di Bengkel
Satlantas Polres Simalungun membantah kabar yang beredar seputar penilangan terhadap Boy Hutapea di sebuah bengkel.
Satlantas Polres Simalungun Jelaskan Video Viral Boy Hutapea yang Ditilang di Bengkel
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satlantas Polres Simalungun membantah kabar yang beredar seputar penilangan terhadap Boy Hutapea di sebuah bengkel.
Pengakuan tersebut dikatakan langsung oleh Boy Hutapea melalui pengakuan Boy menegaskan penilangan terjadi di Jalan Umum bukan di bengkel. Seperti yang digambarkan dalam video viral di media sosial. Di mana kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/9/2023).
Kasatlantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite menjelaskan peristiwa terjadi pada Kamis (28/9/2023) di mana Boy Hutapea ditilang di Jalan Sisingamangaraja, depan Kantor Pos Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bukan di bengkel seperti yang diperlihatkan dalam video yang viral.
Video tersebut memicu perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Facebook Raka Pratama dengan keterangan "Hati2 guysss KLu ke perda, Razia". Boy Hutapea, dalam sebuah video klarifikasi, mengaku bahwa video yang diunggah oleh Raka Pratama adalah Hoax.
Boy Hutapea juga menjelaskan bahwa ia ditilang lantaran penggunaan knalpot brong dan meminta maaf kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun. Ia juga mengaku bahwa ia yang membawa motornya ke bengkel dan bukan ke Polsek Perdagangan seperti yang seharusnya, sehingga muncul asumsi masyarakat bahwa dirinya ditilang di bengkel.
"Saya membuat video klarifikasi ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi," tegas Hutapea. Ia juga bertekad untuk tidak menyebar informasi yang dapat merusak citra Polri di masa mendatang.
Kasatlantas Polres Simalungun AKP M Haris Sihite menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk selalu taat aturan berlalulintas, saat berkendara di Jalan Raya, termasuk penggunaan knalpot standar bukan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motornya, agar selalu menggunakan knalpot standar, taat peraturan, dan tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalulintas," ujar AKP Haris Sihite.
Selain itu, Sihite juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek dan memastikan kendaraannya dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan. Sihite juga mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan Polri, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui media sosial resmi Polri.
"Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tugas kami adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya," tambah Sihite.
(Akb/tribun-medan.com)
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Memet Ditangkap, ZM Diburu: Penggerebekan Senyap Satres Narkoba Simalungun di Afdeling II PTPN IV |
![]() |
---|
Saat Akan Antar Sabu ke Pemesan Kurir di Simalungun Ditangkap Satnarkoba, 1 Kabur ke Kebun Sawit |
![]() |
---|
Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.