Polres Simalungun
Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus dengan Restoratif Justice
Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus dengan Restoratif Justice
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya.
Kegiatan ini dilakukan di Polsek Bangun dan menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Wakapolres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
"Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Jumat (29/9/2023).
Ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas AKBP Ronald FC Sipayung.
(akb/tribun-medan.com)
Lansia 66 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya di Haranggaol Simalungun |
![]() |
---|
Pria 43 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Jagung Simalungun |
![]() |
---|
Polres Simalungun Tangkap Pemuda Asal Asahan, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Polsek Medan Tuntungan Tegaskan Layanan Respons Cepat Lewat Dialog di RRI Medan |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Tiga Runggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.