Polda Sumut

Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Orang Utan, Satu Orang Diamankan di Sini

Personel Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan internasional perdagangan

Istimewa
Personel Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari. 

Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Orang Utan, Satu Orang Diamankan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari.

Informasi diperoleh, dari pengungkapan itu diamankan seorang pelaku yang berperan sebagai kurir berinisial RH (35) berikut barang bukti dua ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia lima bulan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi tersebut dilakukan bekerja sama dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

"Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan," katanya, Jumat (29/9/2023).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved