Polres Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kawasan Silayang-layang
Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap RH alias Rinto (44) karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Polres Padangsidimpuan Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kawasan Silayang-layang
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap RH alias Rinto (44) karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Silayang-layang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (24/9/2023) malam.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ungkapnya, Jumat (29/9/2023).
Lebih lanjut Jasama menjelaskan, dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan. Saat itu, pelaku yang gerak geriknya terlihat mencurigakan langsung diamankan.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke pemukiman padat penduduk dan membuang barang bukti," jelasnya.
Jasama menuturkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku berupa 2 paket narkoba jenis sabu.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka, di Jalan Sudirman, sehingga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa 2 sendok pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.
"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan, yakni seberat 0,26 gram. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sehubungan dengan penangkapan tersebut, Jasama mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika,” pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RH-alias-Rinto-ajakdk.jpg)