Viral Medsos

WALAU Terancam Pasal Berlapis, Pembully Siswa SMP Cilacap Tak Ditahan, Kini Berstatus ABH

Meski dua tersangka perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, terancam kurungan penjara namun keduanya kini tak ditahan.

|

TRIBUN-MEDAN.COM-  Meski dua tersangka perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, terancam kurungan penjara namun keduanya kini tak ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14), kini bestatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Adapun alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena keduanya masih di bawah umur.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Dalam pemeriksaan para tersangka juga tetap didampingi oleh orang tua masing-masing.

Kompol Guntar mengatakan, para pelaku terancam penjara 3,5 tahun atas penerapan Pasal 80 Sistem Peradilan anak.

Tak hanya itu, karena korban mengalami luka-luka pelaku dijerat pasal berlapis dengan tambahan ancaman hukuman 7 tahun penjara dari Pasal 170 KUHP.

Selengkapnya tonton video :

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved