Viral Medsos
WALAU Terancam Pasal Berlapis, Pembully Siswa SMP Cilacap Tak Ditahan, Kini Berstatus ABH
Meski dua tersangka perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, terancam kurungan penjara namun keduanya kini tak ditahan.
TRIBUN-MEDAN.COM- Meski dua tersangka perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, terancam kurungan penjara namun keduanya kini tak ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14), kini bestatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Adapun alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena keduanya masih di bawah umur.
Tersangka kini dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Dalam pemeriksaan para tersangka juga tetap didampingi oleh orang tua masing-masing.
Kompol Guntar mengatakan, para pelaku terancam penjara 3,5 tahun atas penerapan Pasal 80 Sistem Peradilan anak.
Tak hanya itu, karena korban mengalami luka-luka pelaku dijerat pasal berlapis dengan tambahan ancaman hukuman 7 tahun penjara dari Pasal 170 KUHP.
Selengkapnya tonton video :
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.