Polres Tebing Tinggi

Bawa Sabu, Pria Warga Kampung Baru Diciduk Polisi di Depan Doorsmeer Mobil Bandarsono

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di depan sebuah Doorsmer Mobil Jalan SM Raja, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing

Editor: Arjuna Bakkara
IST
DSM ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah ditangkap dari depan sebuah Doorsmer Mobil Jalan SM Raja, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin lalu (25/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Seorang pria inisial FSM alias Feri (36) warga Kampung Baru Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi terlacak membawa sabu-sabu.

Dirinya diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di depan sebuah Doorsmer Mobil Jalan SM Raja, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin lalu (25/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

"Pria ini sudah dalam intaian petugas beberapa pekan terakhir, seusai menggali informasi dari masyarakat akhirnya tersangka pelaku terdeteksi dan berhasil diciduk petugas beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawanya," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu sore (30/9/2023).

Lebih mendalam, Kasi Humas menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FSM alias Feri pada Senin (25/9/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan SM Raja Bandarsono tepatnya dipinggir jalan depan Doorsmeer Ratu Mobil.

"Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas sandang berisikan 3 paket sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, sebuah pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan sebuah handphone android dari tangan pelaku," terang Kasi Humas.

Petugas kemudian menginterogasi pelaku tentang kepemilikan barang haram yang dibawanya, dengan tertunduk pelaku mengakui jika itu semua adalah miliknya.

"Usai mengakui perbuatannya, pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved