Rumah Dinas Kementan Digeledah

KPK Sita Uang Rp 30 Miliar dari Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

Dalam penyitaan ini, KPK menyita uang jenis rupiah, dolar AS dan dolar Singapura, dengan jumlah mencapai Rp 30 miliar.

|
Editor: Satia
Istimewa
Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 30 miliar dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).

Penyitaan ini dilakukan, usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas tersebut.

Dalam penyitaan ini, KPK menyita uang jenis rupiah, dolar AS dan dolar Singapura, dengan jumlah mencapai Rp 30 miliar.

Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Launching Program Bahagia Rutan Labuhan Deli Dihadiri Alex Tampubolon

Diketahui, selain uang miliaran rupiah, tim penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) berbagai jenis dari rumdin Syahrul Yasin Limpo.

KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang sudah ditemukan secara keseluruhan.

Baca juga: LINK Live Streaming Gratis AC Milan Vs Lazio Jam 23.00 WIB, Akses di Sini Nonton via HP

Diketahui, selain uang miliaran rupiah, tim penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) berbagai jenis dari rumdin Syahrul Yasin Limpo.

KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang sudah ditemukan secara keseluruhan.

Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Diduga Sakit Jantung, Pengendara Harley Davidson Jatuh dan Tewas di Toba

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved