Karo Memilih
Bawaslu Karo Ingatkan Bacaleg yang Sempat Dilaporkan agar Segera Melengkapi Berkas
Diketahui, salah satu Bacaleg yang sempat ditanggapi oleh masyarakat tersebut dikarenakan yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, mengingatkan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sempat dilaporkan oleh masyarakat, agar segera melengkapi berkas. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, Minggu (1/10/2023).
"Jadi kan kemarin ada salah satu Bacaleg di Kabupaten Karo ditanggapi oleh masyarakat, nah kalau dia mau tetap lolos kami minta segera urus berkas yang diminta," ujar Gemar.
Diketahui, salah satu Bacaleg yang sempat ditanggapi oleh masyarakat tersebut dikarenakan yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian. Untuk dapat tetap lolos menjadi Bacaleg hingga masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka yang bersangkutan diminta untuk segera menyerahkan bukti dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota polisi aktif.
"Ya kemarin memang katanya sudah mengundurkan diri, tapi yang sah itu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolda karena dia anggota polisi," ucapnya.
Diketahui, masa untuk melengkapi berkas di masa Daftar Calon Sementara (DCS) ini diberikan waktu hingga Selasa (3/10/2023) mendatang. Hal tersebut dikarenakan pada Selasa nanti merupakan batas akhir pencermatan DCS sebelum dilanjutkan tahapan menjadi DCT.
Dikatakan Gemar, jika memang yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan surat keputusan dari Kapolda hingga batas akhir dikarenakan masalah waktu, pihaknya juga memberikan solusi.
Dimana, yang bersangkutan bisa meminta surat rekomendasi dari Pengadilan Negeri setempat untuk mengeluarkan pernyataan jika Bacaleg tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
"Bisa minta surat rekomendasi dari pengadilan sebagai pegangan yang sah, selagi menunggu surat keputusan dari pimpinannya keluar. Tapi memang harus disertai bukti-bukti kalau memang yang bersangkutan sudah menyatakan mundur," katanya.
Nantinya, dari surat tersebut menjadi pegangan yang harus diserahkan ke KPU untuk pertimbangan agar Bacaleg tersebut bisa tetap melaju sebagai Bacaleg. Namun, meskipun begitu dirinya tetap menegaskan jika nantinya surat keputusan sudah keluar dari Kapolda, maka surat tersebut tetap harus diserahkan sebagai bukti yang benar-benar sah.
(mns/tribun-medan.com)
PASANGAN Tino-Onasis Jadi Yang Pertama Mendaftar, Ajak Kaula Muda Peduli Akan Politik |
![]() |
---|
KPUD Karo Rampungkan Coklit di H-1, Kecamatan Namanteran Tercepat |
![]() |
---|
Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti |
![]() |
---|
Daftar Perolehan Suara Partai Politik saat Pemilu 2024 di Kabupaten Karo, PDIP Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.