CPNS 2023

Ini Daftar Formasi CPNS 2023 Kemdikbudristek, Simak Syarat-syaratnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi mengumumkan akan rekrut 16.102 CPNS 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Tes CPNS 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi mengumumkan akan rekrut 16.102 CPNS 2023.

Selain itu, Kemdikbudristek juga akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.734 formasi pada tahun ini.

Kebutuhan formasi CPNS di lingkungan Kemdikbud pada tahun 2023 terkonsentrasi pada dua jenis formasi, yaitu 13.440 formasi asisten ahli dan 2.662 formasi dosen atau instruktur.

Sementara itu, PPPK untuk tenaga teknis kependidikan sebanyak 3.210 formasi, dengan rincian 119 formasi di unit kerja pusat, 415 formasi di unit pelaksana teknis, 34 formasi di lembaga layanan pendidikan tinggi, 2.290 formasi instruktur teknis, dan 352 formasi keterampilan lainnya. Sementara itu, PPPK untuk tenaga teknis kesehatan sebanyak 2.424 formasi juga dibuka.

Seleksi CPNS dibagi menjadi tiga tahap, yaitu seleksi kompetensi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Kriteria CPNS 2023 Kemdikbudristek

1. Persyaratan masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:

a. Pelamar khusus putra/putri lulusan dengan pujian ( cumlaude ) adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut

1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang ijazah atau transkripnya mencantumkan kata "lulus dengan pujian (cumlaude)" dan lulus dari program studi yang terakreditasi A/Universitas dan program studi yang terakreditasi A/Universitas pada saat lulus;

2) Lulusan perguruan tinggi asing yang telah memperoleh gelar yang setara dengan diploma dan sertifikat yang menyatakan kelulusan (setara dengan kelulusan dengan pujian) dari kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
bidang pendidikan tinggi.

b. Pelamar Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (kecakapan teknologi) untuk mendukung pekerjaannya. Jenis dan tingkat kecacatan harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.

c. Pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan dari orang tua (ayah dan/atau ibu) yang berasal dari Papua/Papua Barat dapat dibuktikan dengan akta kelahiran/akta kenal lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa orang tua (ayah dan/atau ibu) pelamar berasal dari Papua/Papua Barat.
Barat.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pada huruf a, b, atau c.

2. Pelamar pada angka 1 (satu) harus memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana pada Bagian III.


Kriteria PPPK Kemdikbudristek 2023


Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

 

a. Pelamar berkebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut

1. mantan THK-II yang terdaftar dalam database mantan THK-II Badan Kepegawaian Negara dan sedang bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada saat mendaftar; atau

2. Pegawai non-ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tidak terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

b. Pelamar Kebutuhan Umum adalah pelamar selain huruf a.

Meskipun Kemdikbud belum menetapkan kisaran gaji untuk CPNS, Kemdikbud telah menetapkan kisaran gaji untuk PPPK.

Pada tahun 2023, kisaran gaji PPPK tertinggi adalah Rp 9.261.900 - Rp 10.309.900 untuk posisi Widyaiswara Ahli Madya, dengan syarat pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki kualifikasi profesional.

Posisi PPPK dengan gaji tinggi lainnya adalah dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi dan perawatan intensif, dokter spesialis bedah, dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, dokter spesialis bedah saraf, dan dokter spesialis akupunktur. Gaji berkisar antara Rp 9.201.900 - Rp 9.951.900.


Adapun prosedur bagi pelamar CPNS adalah sebagai berikut

1. Pelamar harus memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.

2. Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id).

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar memasukkan data diri (jika pelamar adalah penyandang disabilitas, maka pelamar harus memilih jenis disabilitas dan menyertakan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar).

5. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS.

6. Pelamar memilih instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan melengkapi isian yang diperlukan.

7. Pelamar memasukkan riwayat pekerjaan dan/atau riwayat publikasi ilmiah, jika ada.

8. Pelamar harus mengunggah pemindaian asli dari dokumen yang diperlukan, termasuk

a. Pasfoto terbaru dengan setelan jas dengan warna latar belakang merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) (masih berlaku);


c. Formulir pendaftaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, diberi tanggal sesuai dengan tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah) dan dibubuhi materai elektronik (stempel elektronik) sebesar Rp 10.000,-;
(Formulir pendaftaran dapat diunduh di https://casn.kemdikbud.go.id).

d. Dokumen yang dipersyaratkan terkait ijazah dan kualifikasi pendidikan lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut

1) Ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) Untuk persyaratan jabatan yang mensyaratkan sertifikat profesi/keguruan, wajib melampirkan sertifikat profesi/keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui sesuai dengan persyaratan jabatan;

4) Untuk persyaratan posisi yang memiliki persyaratan tambahan di bidang yang Anda minati atau tingkat pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melampirkan dokumen yang menunjukkan informasi tentang ijazah Anda di bidang yang Anda minati atau tingkat pendidikan sebelumnya.

5) Ijazah dan dokumen lain yang diperlukan terkait pendidikan harus diunggah dalam satu (1) file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah Sementara tidak dapat diterima untuk aplikasi.

m. Transkrip nilai, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk lulusan dalam negeri:


a) Melampirkan transkrip nilai sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar;

b) Melampirkan surat keterangan dari universitas yang menyatakan bahwa
 Jika pelamar lulus dengan predikat "cumlaude"/pujian
Jika tidak ada informasi predikat "cumlaude"/pujian
Ijazah/transkrip nilai dari putra/putri pemohon yang berkebutuhan khusus
Dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude.

2) Untuk lulusan luar negeri:

a) Melampirkan salinan transkrip nilai dan surat keputusan konversi kredit.
Melampirkan hasil konversi indeks prestasi kumulatif (IPK) dari kementerian terkait
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Anda
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b) Jika Anda tidak dapat melampirkan transkrip nilai, Anda harus
Melampirkan surat keterangan dari universitas asal Anda
Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);

c) Melampirkan surat penetapan konversi nilai IPK yang mencakup hal-hal berikut
Pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat summa cum laude
 predikat "dengan pujian"/dengan pujian dari Kementerian Pendidikan
Jika Anda menyelenggarakan pekerjaan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
pelamar khusus yang merupakan putra/putri lulusan terbaik, putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian" / tepuk tangan.
 dengan pujian" / tepuk tangan.

f. Surat pernyataan mengenai data diri pelamar.
Melampirkan komputer, tanda tangan (tanda tangan basah) dan stempel elektronik
(stempel elektronik) Rp10.000,00; (Formulir Surat Pernyataan Data Diri dapat diunduh di halaman ini.
Pemohon dapat mengunduhnya dari laman https://casn.kemdikbud.go.id).

g. Bagi pelamar berkebutuhan khusus, secara khusus melampirkan putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "Dengan Pujian"/Pelajar Berprestasi:

1) Fotokopi surat keputusan/sertifikat akreditasi perguruan tinggi yang memuat nomor surat keputusan (SK) akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar, atau informasi dalam bentuk screen capture yang menyatakan (Akreditasi A/Akreditasi Unggul).

2) Salinan surat keputusan/sertifikat akreditasi program studi yang memuat nomor surat keputusan (SK) akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar, atau keterangan dalam bentuk screen capture yang menyatakan akreditasi A/Unggul.

h. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas, baik pelamar umum maupun khusus harus melampirkan

1) Surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit/puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas yang dialami; dan

2) Tautan ke video pendek yang menunjukkan Anda dalam kegiatan sehari-hari melakukan aktivitas untuk posisi yang Anda lamar (pelamar akan mengunggah video pendek ke YouTube / Google Drive / Dropbox / media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Hal ini wajib dilampirkan bagi pelamar berkebutuhan khusus, khususnya bagi putra/putri Papua dan Papua Barat:


i. Bagi pelamar berkebutuhan khusus, khususnya putra/putri Papua dan Papua Barat, harus melampirkan

1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar; dan

2) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua pelamar (ayah dan/atau ibu) berasal dari Papua/Papua Barat.

9. Pelamar dapat melakukan proses cap elektronik di https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.

10. Pelamar harus memastikan bahwa semua data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, akurat dan dapat terbaca (apabila terdapat kesalahan dalam mengunggah dokumen dan pembubuhan stempel elektronik, pelamar dapat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi).

11. Pelamar akan keluar dari proses registrasi dan mencetak kartu registrasi yang akan digunakan sebagai bukti bahwa proses registrasi telah selesai (pelamar tidak dapat mengubah data lagi).


(cr30/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved