Viral Medsos

DIPANGGIL KPK, Febri dan Rasmala Bantah Terlibat Dalam Upaya Penghilangan Dokumen Korupsi Kementan

Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Belakangan, Ali menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Mahfud MD Murka, Minta Buru Pelaku yang Berusaha Memusnahkan Barang Bukti

Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, akan turun tangan apabila aparat hukum yang mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian menemukan kesulitan.

"Pasti (pemerintah dukung). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya. Saya turun tangan," ujar Mahfud, Minggu (1/10/2023).

Sejauh ini, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.

Selain tindak pidana korupsinya sendiri, ada kasus penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan dugaan menghalang-halangi penyidikan. 

Mahfud pun mendorong aparat hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana.

"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tegas Mahfud.

Selain itu, penemuan 12 pucuk senjata api yang diduga ilegal juga tak boleh luput dari investigasi aparat penegak hukum. Apabila senjata api itu terbukti ilegal, Mahfud menegaskan, harus diproses hukum. "Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui informasi secara akurat dugaan perintangan penyidikan tersebut. Ia hanya menakankan, dugaan upaya menghalangi penyidikan itu harus diproses secara hukum. "Saya belum tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut, KPK harus kejar," ujar Mahfud.

Bantahan Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang

Di sisi lain, Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office.

Menurut Febri, kuasa diberikan oleh Syahrul ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan. "Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” ujar Febri saat kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Adapun dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan barang bukti. Setelah ditemukan dan dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini, perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan itu naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan sejumlah tersangka.

“Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” tutur Febri.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved